iklan Polsek Jambi Timur Ringkus Pelaku Pencurian Gelang Emas
Polsek Jambi Timur Ringkus Pelaku Pencurian Gelang Emas

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Yos Sudarso, RT 05, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Seorang pria berinisial TY (20), diamankan atas dugaan mencuri gelang emas milik korban.

Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Gaos mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial SH yang melapor ke Polsek Jambi Timur pada 13 Juli 2026.

BACA JUGA: Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis untuk RSUD Raden Mattaher

"Berdasarkan laporan korban, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mencari informasi mengenai keberadaan pelaku," katanya, Kamis (16/07/2026).

Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Orang Kayo Hitam, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur.

BACA JUGA: 3 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa 2026, Semerah Terancam Gagal Salur Tiga Tahun Beruntun

Deddy menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui setelah korban menyimpan satu gelang emas beserta sejumlah perhiasan imitasi di dalam tas berwarna merah yang digantung di depan pintu kamar utama rumahnya.

"Keesokan harinya korban mengecek isi tas dan mendapati gelang emas miliknya telah hilang, sementara perhiasan imitasi masih berada di dalam tas. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp18,65 juta dan kemudian melapor ke Polsek Jambi Timur," jelasnya.

Deddy menambahkan, saat dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni satu kalung emas imitasi, tiga gelang emas imitasi, satu pasang anting emas imitasi, serta satu lembar surat pembelian gelang emas yang dikeluarkan Toko Maharani.

BACA JUGA: Diduga Berawal dari Bakar Sampah, Rumah Permanen di Pematang Gajah Muaro Jambi Ludes Dilalap Api

"Sementara untuk gelang emas milik korban masih dalam pencarian dan telah kami masukkan dalam daftar pencarian barang (DPB). Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Jambi Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.


Berita Terkait



add images