JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah yang terjadi di Jalan Rajawali I, Lorong Pahlawan II, RT 21, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Seorang pelaku berinisial YIP (28) ditangkap pada Jumat (17/7/2026) malam setelah diduga membobol rumah dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
BACA JUGA: Gubernur Al Haris Dorong Sungai Penuh Jadi Destinasi Wisata Budaya Unggulan
Kasi Humas Polresta Jambi, Iptu Edy Haryanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
"Benar, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan terjadi di wilayah Jambi Selatan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Edy Haryanto, Minggu (19/7/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.20 WIB saat korban sedang berada di Jakarta. Korban mengetahui kejadian tersebut setelah menerima telepon dari saudaranya yang melihat pintu rumah dalam kondisi terbuka.
Korban kemudian meminta saudaranya melakukan panggilan video untuk memeriksa kondisi rumah. Dari hasil pengecekan, pintu samping rumah ditemukan dalam keadaan rusak dan seluruh isi rumah telah berantakan.
Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang disimpan di dalam rumah diketahui telah hilang. Korban selanjutnya meminta keluarganya di Jambi untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Jambi Selatan.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap bahwa pelaku tidak hanya membawa kabur sepeda motor, tetapi juga dua unit laptop, lima gelang emas senilai sekitar Rp40 juta, satu unit kamera Insta360, serta satu buah kunci sepeda motor Honda Beat beserta STNK.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp150 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap pelaku di Yayasan Cahaya Putra Selatan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kamera Insta360 yang diduga merupakan hasil curian, serta sebuah alat berbentuk tojok yang diduga digunakan untuk membobol pintu rumah korban.
"Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Jambi Selatan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Edy.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Jambi Selatan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses hukum.(*)
