JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kecanduan narkoba dan judi online, seorang pria di Kota Jambi nekat membobol rumah warga yang sedang ditinggal pemiliknya.
Pelaku menggasak berbagai barang berharga mulai dari sepeda motor, laptop, kamera hingga perhiasan dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp150 juta.
BACA JUGA: Laba Hutama Karya Lampaui Target RKAP Semester I 2026, Kontrak Baru Naik 22,1 Persen
Pelaku diketahui berinisial YIP (28), warga Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Dia ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan setelah buron hampir satu bulan.
Aksi pembobolan rumah tersebut terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.20 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Rajawali I, Lorong Pahlawan II, RT 21, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.
BACA JUGA: Pelindo Regional 2 Jambi Dukung Implementasi PAB, Perkuat Ekosistem Logistik Nasional
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Dody didampingi langsung oleh Kombes Ananto Herlambang dan Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua saat konferensi pers di lobi Polsek Jambi Selatan, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, pelaku memang mengincar rumah yang sedang kosong karena ditinggal pemiliknya. Setelah memastikan kondisi rumah tidak berpenghuni, pelaku kemudian membobol pintu dan masuk untuk mengambil barang-barang berharga.
"Motif pelaku ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba dan juga bermain judi online," Ujarnya.
Aksi pencurian tersebut diketahui setelah korban, Dimas Hardian (37), yang saat kejadian sedang berada di luar kota, mendapat telepon dari saudaranya bernama Tomi.
BACA JUGA: Jalur Pendakian Gunung Kerinci via Solok Selatan Resmi Dibuka, Tempuh 4 Hari 3 Malam
Saat itu, Tomi menanyakan apakah korban sudah kembali ke Jambi atau belum. Korban kemudian menjawab bahwa dirinya masih berada di Jakarta.
Tomi lantas memberitahukan bahwa pintu rumah korban dalam kondisi terbuka. Merasa curiga, korban meminta Tomi melakukan video call dan mengecek kondisi rumah.
Setelah diperiksa, ditemukan pintu samping rumah telah mengalami kerusakan. Kondisi bagian dalam rumah juga berantakan. Korban kemudian mengetahui satu unit sepeda motor Yamaha NMAX miliknya telah raib.
Atas kejadian tersebut, korban berkoordinasi dengan keluarganya yang berada di Kota Jambi untuk melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jambi Selatan.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. YIP kemudian diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jambi pada Jumat, (17 /07/2026). sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pelaku kita amankan di Yayasan Cahaya Putra Selatan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021, dua unit laptop, lima buah perhiasan gelang senilai sekitar Rp40 juta, satu unit kamera Insta360 senilai Rp8,5 juta, serta satu buah kunci sepeda motor Honda Beat beserta STNK.
"Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kamera Insta360 dan satu buah tojok yang diduga digunakan untuk membantu membobol pintu rumah korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, uang yang diperoleh pelaku dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba, serta bermain judi online jenis slot.
"Uang Hasil Kejahatan Tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari yaitu membeli narkoba dan berjudi Slot," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)
