JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Efendi Gusriadi, terdakwa perkara pembunuhan pemilik toko kelontong, Linceria Silalahi, dijatuhi vonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Majelis Hakim menyatakan Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Efendi dengan pidana penjara selama 19 tahun.
BACA JUGA: Sidang TPPU Helen Dian Krisnawati Masuk Agenda Tuntutan pada Rabu
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun," ujar Majelis Hakim.
Dalam putusan tersebut, sejumlah barang bukti berupa gunting berlumuran darah, bongkahan batu bata bercak darah, puntung rokok, rekaman CCTV dalam flashdisk, kotak telepon genggam, sandal, serta barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara telepon genggam, sepasang anting, dan liontin milik korban dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Reni Ermida Silalahi.
Dalam dakwaan JPU, pembunuhan tersebut terjadi pada November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di rumah toko milik korban di Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Dalam perkara tersebut, Efendi disebut tidak beraksi seorang diri. Ia diduga melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya, yakni Riki dan Amat. Hingga kini, keduanya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sehari sebelum kejadian, ketiga pelaku disebut berkumpul di rumah Amat. Mereka kemudian membeli dan mengonsumsi sabu.
Dalam pertemuan tersebut, muncul rencana untuk merampok toko milik Linceria yang diketahui tinggal seorang diri dan menjalankan usaha toko kelontong.Keesokan paginya, Efendi dan Riki masuk ke dalam toko dengan berpura-pura sebagai pembeli, sedangkan Amat berjaga di luar.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Curas Rp75 Juta di Kerinci, Satu Pelaku Masuk DPO
Saat korban lengah melayani pembelian, Riki memukul kepala korban menggunakan tongkat satpam. Efendi kemudian menutup pintu folding gate toko agar aksi mereka tidak diketahui orang lain.
Efendi selanjutnya mengambil gunting yang berada di atas meja dan menusukkannya ke leher korban. Saat korban masih berusaha melawan, Efendi juga memukul wajah korban menggunakan bongkahan batu bata.
Korban kemudian dipindahkan ke bagian belakang toko. Saat korban sempat kembali bangun, Riki kembali memukul kepala korban berkali-kali menggunakan batu bata hingga korban tidak lagi bergerak.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku mengambil uang tunai, dua unit telepon genggam, serta sejumlah perhiasan emas milik korban sebelum melarikan diri.
Hasil penjualan telepon genggam korban dan uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk membeli sabu.
Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap polisi melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta penelusuran telepon genggam milik korban yang dijual ke sebuah konter di Kabupaten Batanghari.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Efendi di Kabupaten Bungo pada 4 Desember 2025.Sementara itu, dua rekannya, Riki dan Amat, hingga kini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(*)
