JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh mulai membenahi tata kelola parkir menyusul maraknya praktik pemungutan tarif yang melebihi ketentuan resmi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat lemahnya pengawasan di lapangan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 per sekali parkir. Namun, di lapangan masih ditemukan tarif yang dipungut lebih tinggi, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan hingga Rp5.000 untuk mobil.
BACA JUGA: Dedy Putra Letakkan Batu Pertama Kantor Imigrasi Bungo, Tingkatkan Pelayanan Keimigrasian
Selain membebani masyarakat, praktik tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir. Selisih tarif yang dipungut dikhawatirkan tidak seluruhnya masuk ke kas daerah sehingga berpotensi mengurangi penerimaan PAD.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dianda, mengakui praktik tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia juga menyebut masih banyak juru parkir yang belum menggunakan karcis resmi saat melakukan pemungutan retribusi.
"Iya, praktik itu memang sudah lama terjadi, dan penggunaan karcis resmi juga belum maksimal," ujar Dianda.
Sebagai langkah perbaikan, Dinas Perhubungan akan mengevaluasi pengelolaan parkir, termasuk memanggil pihak ketiga yang selama ini terlibat dalam pengelolaannya. Selain itu, Pemkot juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk memperkuat regulasi pengelolaan parkir.
"Perwako sedang disusun, kemungkinan pekan depan sudah terbit," katanya.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai regulasi baru saja tidak cukup. Pengawasan yang konsisten, penggunaan karcis resmi, serta penindakan terhadap pelanggaran dinilai menjadi kunci agar kebocoran PAD dari sektor parkir dapat ditekan.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Jambi Usul Seragam Sekolah Gratis, Maulana Langsung Setuju:
Pemkot Sungai Penuh kini dihadapkan pada tantangan untuk memastikan pembenahan tata kelola parkir berjalan efektif, sehingga mampu memberikan kepastian tarif kepada masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor retribusi parkir.(*)
