iklan Disidak Komisi XII DPR RI, PT. SMM Disegel: Harus Penuhi Standar Lingkungan
Disidak Komisi XII DPR RI, PT. SMM Disegel: Harus Penuhi Standar Lingkungan

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN-Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Provinsi Jambi Syarif Fasha dan Cek Endra menggelqr inspeksi mendadak (Sidak) ke pabrik pengolahan berondolan kelapa sawit milik PT. Samudera Mahkota Mas (PT SMM) yang berada di Desa Pelawan Jaya, Sarolangun, Sabtu (1/8).

Sidak itu dilakukan dalam rangka Menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat yang diterima pada 20 Juli 2026 lalu, terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Terima Penghargaan Bintang Semangat Rimba Emas dari Malaysia

Anggota Komisi XII di dampingi Direktorat Penegakan Hukum Kementerian LH Dodi Kurniawan dan Rahma Venita, Wakil Bupati Gerry Trisatwika, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Sekda M Arif, sejumlah OPD terkait dan camat setempat serta aparat kepolisian.

Pantauan media ini di lapangan, tim terlihat meninjau langsung berbagai fasilitas pabrik yang selama ini menjadi sorotan masyarakat, mulai dari kolam limbah, sistem pengolahan air limbah (IPAL), cerobong asap, peredam kebisingan, hingga kondisi lingkungan di sekitar kawasan pabrik.

Tak hanya melakukan pemeriksaan teknis, kedua anggota DPR RI itu juga berdialog dengan masyarakat sekitar. Warga yang selama ini menolak maupun yang mendukung keberadaan pabrik diberi kesempatan menyampaikan langsung aspirasi, keluhan, dan harapan mereka.

BACA JUGA: BKPM Anugerahi Kategori “Sangat Baik” kepada Kota Jambi : Layanan Perizinan dan Iklim Investasi Kian Kondusif di Era Maulana-Diza

Usai peninjauan lapangan, rombongan melanjutkan rapat koordinasi di Rumah Dinas Bupati Sarolangun guna membahas hasil inspeksi sekaligus menentukan langkah yang akan diambil terhadap operasional PT. SMM.

Usai melakukan koordinasi bersama di Rumah Dinas Bupati Sarolangun, Syarif Fasha mengatakan, bahwa untuk hasil kesepakatan dilakukan penghentian operasional untuk langkah pembinaan agar perusahaan memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup.

“Perusahaan wajib memperbaiki seluruh fasilitas yang berkaitan dengan pencemaran emisi, kolam IPAL yang menimbulkan bau, serta seluruh aspek lingkungan lainnya. Mereka sudah menyanggupi menyelesaikannya paling lama empat bulan. Jika dalam 120 hari tidak juga dipenuhi, maka penutupannya akan menjadi permanen,” tegasnya.

Ia juga memastikan Kementerian Lingkungan Hidup akan mengambil sampel air untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran limbah ke sungai yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

BACA JUGA: Tetes Kepedulian Diaspora: 5 Sumur Bor FTA Alirkan Harapan di Aceh

“Kami tidak hanya fokus pada bau dan asap. Kami ingin memastikan apakah limbah perusahaan mencemari sungai atau tidak. Petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup sudah kami tugaskan mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium,” terangnya.

Sementara itu, H. Cek Endra menegaskan bahwa hasil inspeksi menemukan masih banyak kekurangan yang harus segera dibenahi perusahaan.

“Kami datang menindaklanjuti pengaduan masyarakat kepada Komisi XII DPR RI. Setelah turun langsung ke lapangan, kami menemukan masih ada sejumlah persoalan yang harus disempurnakan. Mulai dari keluhan masyarakat terkait bau menyengat, asap yang menimbulkan polusi, hingga kolam pengolahan limbah yang belum memenuhi standar lingkungan,” tegasnya.

Menurut Cek Endra, seluruh temuan tersebut wajib segera diperbaiki agar tidak lagi mengganggu masyarakat maupun mencemari lingkungan.

Ia menegaskan, perusahaan diberi waktu maksimal empat bulan untuk menyelesaikan seluruh perbaikan. Namun apabila seluruh kewajiban dapat dipenuhi lebih cepat, perusahaan diperbolehkan kembali beroperasi sebelum batas waktu tersebut.

“Untuk sementara pabrik tidak boleh beroperasi. Kami beri waktu maksimal empat bulan. Kalau dalam satu bulan semua sudah selesai dan memenuhi standar lingkungan, silakan beroperasi kembali,” ujarnya.

Cek Endra juga mengungkapkan bahwa penyegelan pabrik akan dilakukan mulai Minggu, 2 Agustus 2026. Namun, perusahaan masih diberikan kesempatan menyelesaikan proses pengolahan buah sawit yang sudah berada di dalam pabrik pada malam ini.

“Besok (Minggu,red) pabrik disegel dalam status pengawasan. Setelah itu perusahaan fokus memperbaiki seluruh temuan di lapangan. Kalau setelah empat bulan tidak juga diselesaikan, maka penutupan bisa menjadi permanen,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT Samudera Mahkota Mas (SMM) menyatakan akan mematuhi seluruh keputusan dan rekomendasi yang disampaikan Komisi XII DPR RI terkait penghentian sementara operasional pabrik.

Humas PT SMM, Iskandar, mengatakan perusahaan menghormati hasil inspeksi lapangan dan siap menjalankan seluruh arahan yang telah diputuskan dalam rapat bersama pemerintah dan DPR RI.

“Kita sebagai warga negara akan patuh dan tunduk pada aturan. Apa pun keputusannya, kita akan menerima,” ujar Iskandar. (hnd)


Berita Terkait



add images