iklan Ayah di Batang Hari Setubuhi 2 Anak Kandung Bertahun - Tahun
Ayah di Batang Hari Setubuhi 2 Anak Kandung Bertahun - Tahun

JAMBIUPDATE.CO, BATANG HARI - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang Hari berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (38) yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Kanit PPA Polres Batang Hari, Ipda Wahyudi di Muara Bulian, Kamis, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.

BACA JUGA: Nasib Kontrak PPPK 2027 Masih Menggantung, BKPSDM Sungai Penuh Jemput Bola ke KemenPAN-RB

"Korban pertama diduga mengalami perbuatan tersebut sejak kelas 6 SD hingga beranjak dewasa. Sementara korban kedua juga diduga mengalami hal yang sama sejak SD hingga kini masih berusia sekolah," kata Ipda Wahyudi.

Menurutnya, kasus ini baru terungkap karena kedua korban diduga selama ini mendapat tekanan dan ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibu kandung.

BACA JUGA: Perbaikan Fender Jembatan Muara Sabak Segera Dimulai, Verifikasi Teknis Rampung

Untuk kasus itu terbongkar setelah salah satu korban akhirnya berani bercerita kepada seorang tetangga. Informasi itu kemudian disampaikan kepada ibu korban, yang selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batang Hari.

Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, AP diduga melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Polisi telah dua kali melayangkan surat panggilan, namun tidak mendapatkan respon sehingga dilakukan penjemputan paksa.

Saat ini, pelaku akhirnya ditangkap di kawasan hutan perusahaan di wilayah Desa Batu Gajah. Sebelumnya, AP diketahui tinggal di wilayah Tanjung Marwo. Penangkapan dilakukan tidak jauh dari lokasi persembunyiannya.

BACA JUGA: Kejari Batang Hari Musnahkan Barang Bukti, Pidana Narkotika Mendominasi

Dari hasil pemeriksaan sementara, seluruh dugaan tindak pidana tersebut dilakukan di rumah pelaku saat istrinya sedang tidak berada di rumah karena bekerja.

Saat ini kedua korban telah mendapatkan pendampingan psikologis melalui psikiater dan UPTD PPA Kabupaten Batang Hari. Dengan Kondisi mulai membaik, meski masih terus mendapatkan pemantauan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kita saat ini terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan,"tutupnya.(rza)


Berita Terkait



add images