iklan Kejari Batang Hari Musnahkan Barang Bukti, Pidana Narkotika Mendominasi
Kejari Batang Hari Musnahkan Barang Bukti, Pidana Narkotika Mendominasi

JAMBIUPDATE.CO, BATANG HARI - Kejaksaan Negeri Batang Hari melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Dr. H. Muhammad Irwan, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kepala Subbagian Pembinaan, para Kepala Subseksi di lingkungan Kejaksaan Negeri Batang Hari, Kepala BNNK Batang Hari AKBP Zuhairi, S.T., Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian Boris Marisi S., S.H. yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, KBO Reskrim Polres Batang Hari IPDA Kuat Sukenda, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari Almi Cab, S.K.M., serta Danramil Muara Bulian 0415-04 Kapten Inf. Imamudin.

BACA JUGA: Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri di Jambi Libatkan Dua Oknum Polisi, Korban Capai 12 Orang

Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 51 perkara, yang terdiri atas 27 perkara tindak pidana narkotika dan 24 perkara tindak pidana umum (perkara gabungan) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, senjata tajam, alat yang digunakan dalam tindak pidana, serta barang bukti lainnya. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 101,5 gram, ganja seberat 6,04 gram, dan ekstasi seberat 1,6 gram.

BACA JUGA: Dari Jualan Keliling ke Punya Toko Sendiri, Kisah Haru Eki Disabilitas Tunadaksa yang Kini Bangkit Berkat Kepedulian Polri

Selain narkotika, Kejaksaan Negeri Batang Hari juga memusnahkan 10 unit timbangan digital yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan berupa 2 bilah parang, 2 bilah egrek, 1 bilah senjata api, 3 bilah pisau, dan 4 batang pipa tubing. Selain itu, dimusnahkan pula alat hisap sabu berupa 9 buah bong dan 14 buah pirek, serta 7 buah keranjang, 2 buah dodos, dan sejumlah barang bukti lainnya sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Dr. H. Muhammad Irwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Sidang Korupsi PDAM, Saksi ULP: Penyusunan HPS Pengadaan Sucolite Tanpa Campur Tangan Penyedia

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Negeri Batang Hari dalam memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai diproses secara hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Kajari Batang Hari menegaskan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya tindak pidana narkotika, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

"Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat melihat bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Batang Hari bersama unsur penegak hukum dan instansi terkait menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana, serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.(rza)


Berita Terkait



add images