iklan Kepergok Pemilik Saat Curi Motor, Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap
Kepergok Pemilik Saat Curi Motor, Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aksi tiga pria mencuri sepeda motor di halaman Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, RT 01, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, kepergok pemilik kendaraan.

Korban, Emita Sari (26), memergoki salah satu pelaku saat hendak membawa kabur sepeda motor Honda Beat miliknya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA: Pengurus NasDem Jambi Resmi Dilantik, DPP Targetkan Tembus Pimpinan DPRD Provinsi

Korban yang melihat motornya hendak dicuri langsung berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar para pelaku. Namun, ketiga pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.

Meski sempat kabur, sebelum diamankan polisi, salah satu pelaku sempat diamankan warga sekitar. Dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil mengamankan ketiganya sekaligus menemukan kembali sepeda motor milik korban.

BACA JUGA: Lima Oknum Polisi Terlibat Kasus Meninggalnya Brigadir EWS Dijatuhi PTDH

Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawaty Siregar, mengatakan setelah menerima informasi pencurian tersebut, personelnya langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Begitu mendapat informasi terkait peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut, personel Unit Reskrim langsung menuju tempat kejadian untuk melakukan pengumpulan informasi, bukti petunjuk dan pemetaan keberadaan pelaku,” Ujarnya, Sabtu (08/08/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa para pelaku mengarah ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Petugas kemudian berhasil mengamankan salah satu pelaku, yakni Seftian Arafik (25), saat sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.

BACA JUGA: Turnamen Padel Piala Ketua DPRD Resmi Dibuka, M. Hafiz Fattah Kejar Peningkatan SDM dan Multiplier Effect

“Setelah satu pelaku berhasil diamankan, kami melakukan interogasi terkait keberadaan dua pelaku lainnya. Personel kemudian berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang sedang bersembunyi di rumah pribadi salah satu pelaku di kawasan Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo,” jelasnya.

Kedua pelaku lainnya yakni Muhammad Al Hajjil Asyary (24) dan Irwandy Saputra (23).

Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 5124 AX milik korban beserta kunci kontak, serta satu unit Yamaha Vision warna abu-abu hitam nomor polisi BH 2646 ZC yang digunakan sebagai kendaraan sarana para pelaku.

Helrawaty menjelaskan, aksi pencurian bermula ketika korban tiba di tempat kerjanya sekitar pukul 08.00 WIB. Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di halaman Oko Laundry.

Namun, korban meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih tertancap pada switch.

Sekitar pukul 11.30 WIB, korban melihat tiga pria yang tidak dikenalnya berada di sekitar lokasi. Salah seorang pelaku kemudian mendekati dan menaiki sepeda motor korban, sedangkan dua pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor sarana sambil memantau situasi.

Saat itulah korban memergoki aksi tersebut dan langsung berteriak meminta pertolongan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang diparkir.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan aman. Jangan meninggalkan kunci kontak pada kendaraan karena kondisi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan,” ujar Ananto.

Dari hasil pemeriksaan, Seftian Arafik berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor korban. Sementara Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra bertugas memantau situasi dari atas sepeda motor sarana.

Ketiga tersangka kini diamankan di Polsek Kota Baru dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V, maksimal Rp500 juta.

Dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian, Ketiganya merupakan residivis dalam kasus yang sama.


Berita Terkait



add images