JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga pria yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Baru karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ternyata bukan pemain baru dalam dunia kejahatan.
Ketiganya yakni Seftian Arafik (25), Muhammad Al Hajjil Asyary (24), dan Irwandy Saputra (23) diketahui pernah ditahan dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Kepergok Pemilik Saat Curi Motor, Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap
Ketiga pria tersebut kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik Emita Sari (26) di halaman Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jumat (7/8/2026).
Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Ipda Bambang Rikhandi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka memiliki riwayat pernah berhadapan dengan hukum.
BACA JUGA: Lima Oknum Polisi Terlibat Kasus Meninggalnya Brigadir EWS Dijatuhi PTDH
“Ketiganya pernah ditahan dalam perkara sebelumnya. Saat ini mereka kembali kami amankan setelah diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Seftian Arafik sebelumnya pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua. Sementara Muhammad Al Hajjil Asyary pernah ditahan pada 2024 dalam perkara penggelapan kendaraan roda dua.
Sedangkan Irwandy Saputra juga pernah ditahan pada 2024 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.
“Dalam kasus ini, Seftian berperan sebagai orang yang mengambil atau membawa kendaraan korban. Dua tersangka lainnya berperan memantau situasi menggunakan sepeda motor yang mereka gunakan sebagai sarana,” jelasnya.
BACA JUGA: Dihadiri Wamendikdasmen, Pemkab Bungo Luncurkan Aplikasi Bungo Pintar
Aksi ketiganya terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban memergoki salah satu pelaku yang sedang mendekati dan menaiki sepeda motor miliknya.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar. Namun ketiga pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 5124 AX.
Polisi yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, keberadaan pelaku terdeteksi mengarah ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Petugas kemudian berhasil mengamankan Seftian Arafik saat sedang melintas menggunakan sepeda motor milik korban.
“Setelah satu pelaku diamankan, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan dua pelaku lainnya. Keduanya kemudian diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo,” ungkap Bambang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan kembali sepeda motor Honda Beat milik korban. Polisi juga menyita satu unit Yamaha Vision warna abu-abu hitam nomor polisi BH 2646 ZC yang digunakan sebagai kendaraan sarana para pelaku.
Bambang mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka untuk mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap ketiga tersangka dan akan melihat apakah ada keterlibatan mereka dalam perkara lainnya,” katanya.
Kini, ketiga tersangka kini diamankan di Polsek Kota Baru untuk menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V, maksimal Rp500 juta.(*)
