iklan Lelang Serentak Kejaksaan di Jambi Laris Manis, Seluruh Barang Kejari Jambi dan Tebo Terjual
Lelang Serentak Kejaksaan di Jambi Laris Manis, Seluruh Barang Kejari Jambi dan Tebo Terjual

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah Jambi mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah barang yang dilelang berhasil terjual, bahkan beberapa di antaranya memperoleh nilai penawaran jauh di atas harga limit.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebelumnya membuka pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Kejati Jambi, Selasa (11/8/2026).

BACA JUGA: Jaksa Kembali Hadirkan Saksi PDAM, Terungkap Harga Satuan Dibentuk Direksi

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Enen Saribanon, serta jajaran pejabat struktural Kejati Jambi dan Kejaksaan Negeri se-Daerah Jambi.

Lelang serentak tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengelola barang hasil penegakan hukum yang telah memiliki status hukum melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, tertib, sekaligus memberikan nilai manfaat bagi negara.

Hasil pelaksanaan lelang menunjukkan seluruh objek yang berasal dari Kejaksaan Negeri Jambi berhasil terjual.

BACA JUGA: JPU Tuntut Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jenis Etomidate 6 hingga 9 Tahun Penjara

Terdapat delapan objek lelang dari Kejari Jambi dan seluruhnya mendapatkan pembeli dengan nilai penawaran di atas harga limit.

Honda BR-V dengan harga limit Rp157.346.000 terjual Rp160.346.000. Toyota Chrysler dengan limit Rp216.000.000 terjual Rp231.100.000.

Kemudian Daihatsu Ayla dengan limit Rp68.122.000 terjual Rp70.122.000, Daihatsu Sigra dengan limit Rp62.802.000 terjual Rp63.802.000, serta Honda Mobilio dengan limit Rp66.092.000 terjual Rp68.592.000.

Sementara Truck Dyna dengan harga limit Rp27.970.000 berhasil terjual Rp37.970.000. Truck Canter dengan limit Rp92.060.433 terjual Rp100.060.433.

Tidak hanya kendaraan, satu objek berupa tabung gas LPG 3 kilogram dengan harga limit Rp30.742.000 juga berhasil terjual Rp39.742.000.

BACA JUGA: 29 Pejabat Eselon II Tanjabtim Ikuti Job Fit, Bupati Siapkan Penataan Birokrasi

Dengan demikian, seluruh delapan objek lelang dari Kejari Jambi berhasil terjual dengan nilai di atas harga limit.

Hasil serupa juga terjadi di Kejaksaan Negeri Tebo. Seluruh barang yang dilelang dari Kejari Tebo berhasil terjual.

Salah satunya berupa emas seberat 6,23 gram dengan harga limit Rp6.080.000. Dalam lelang, emas tersebut terjual Rp10.080.000.

Nilai penjualan tersebut mengalami kenaikan sekitar 67,2 persen dibandingkan harga limit.

Hasil tersebut menunjukkan mekanisme lelang terbuka mampu memberikan peluang peningkatan nilai ekonomis terhadap barang yang dilelang, sehingga berpotensi memberikan manfaat lebih besar bagi negara.

Hasil menarik lainnya datang dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Salah satu objek yang dilelang berupa kayu gergajian dengan harga limit sekitar Rp10 juta. Barang tersebut akhirnya terjual dengan harga Rp29 juta.

Artinya, terdapat kenaikan sekitar Rp19 juta dari harga limit atau sekitar 190 persen apabila harga limit yang digunakan tepat Rp10 juta.

Hasil tersebut menjadi salah satu catatan mencolok dalam pelaksanaan lelang serentak di wilayah Jambi.

Secara keseluruhan, terdapat 26 item barang yang menjadi objek lelang dari jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Jambi.

Rinciannya, Kejari Jambi sebanyak delapan item, Kejari Batanghari satu item, Kejari Bungo dua item, Kejari Tebo empat item, Kejari Merangin empat item, Kejari Sarolangun satu item, Kejari Sungai Penuh satu item, Kejari Tanjung Jabung Barat satu item, Kejari Tanjung Jabung Timur dua item, dan Kejari Muaro Jambi dua item.

Barang yang dilelang beragam, mulai dari kendaraan bermotor, emas, hingga barang lainnya yang telah memiliki status hukum untuk dilakukan pelelangan.

Dari Kejari Merangin, salah satu objek yang disiapkan berupa emas seberat 1.748,23 gram dengan nilai limit mencapai Rp3.401.950.000.

Selain itu, terdapat satu unit mobil truk yang telah mendapatkan penawaran. Namun, proses lelang kendaraan tersebut belum dapat dilakukan karena masih dalam kondisi diblokir.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pelaksanaan lelang merupakan bagian penting dalam pengelolaan barang hasil penegakan hukum.

Melalui mekanisme lelang yang terbuka dan sesuai ketentuan, barang yang telah memiliki status hukum dapat segera dikelola sehingga tidak menjadi beban penyimpanan sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi negara.

Pelaksanaan lelang serentak juga memperkuat sinergi antara Kejaksaan, KPKNL Jambi, dan instansi terkait untuk memastikan seluruh tahapan berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejati Jambi berkomitmen meningkatkan transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, serta optimalisasi pengelolaan barang hasil penegakan hukum.

"Hasil lelang yang menunjukkan seluruh barang Kejari Jambi dan Kejari Tebo terjual, ditambah adanya kenaikan nilai sejumlah objek, menjadi gambaran bahwa mekanisme lelang terbuka dapat mengoptimalkan nilai barang untuk memberikan manfaat bagi negara," katanya.

Lelang serentak pun bukan sekadar proses menjual barang. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memastikan setiap barang hasil penegakan hukum dapat memberikan nilai manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.(*)


Berita Terkait



add images