JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ratusan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak. Sebanyak 390 narapidana menerima remisi umum, dengan enam orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Penyerahan remisi dilakukan usai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Dillah Hikmah Sari, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada sejumlah perwakilan warga binaan.
BACA JUGA: Sambut HUT RI ke-81, Warga RT 07 Suka Sari Sarolangun Gotong Royong Semenisasi Jalan Rusak
Dillah mengatakan, remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara setelah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Pemerintah berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, M Askari Utomo, menjelaskan pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan melalui proses verifikasi terhadap warga binaan yang memenuhi syarat.
BACA JUGA: ADYA Group Banjiri Bonus di Lomba Panjat Pinang HUT Ke-81 RI
Dari total 575 warga binaan yang menghuni Lapas Narkotika Muara Sabak, sebanyak 390 orang memperoleh remisi umum HUT Kemerdekaan RI tahun 2026. Enam orang di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas dan dapat kembali ke tengah masyarakat.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Askari.
Ia menambahkan, pihak lapas terus meningkatkan kualitas pembinaan agar warga binaan memiliki bekal keterampilan, kedisiplinan, dan rasa tanggung jawab sebelum kembali ke masyarakat.
BACA JUGA: Semarak HUT RI ke-81, Komunitas Fazzio dan Filano Keliling Jambi Sambil Berbagi Kebahagiaan
Askari berharap remisi tersebut menjadi penyemangat bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri, mematuhi aturan, dan mengikuti seluruh program pembinaan.
“Harapan kami, mereka yang nantinya kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan tidak lagi terjerumus dalam pelanggaran hukum,” tandasnya.(lan)
