JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membantah adanya dugaan penggeledahan di kediaman pribadi pengusaha tambang batu bara Ade Erlanda dan Yanti oleh tim penyidik Kejati Jambi.
Informasi mengenai dugaan kedatangan tim penyidik Kejati Jambi tersebut sebelumnya beredar dalam salah satu pemberitaan media daring. Dalam informasi itu juga muncul isu terkait penanganan perkara hukum yang menyeret nama Ade Erlanda, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya menegaskan, Kejati Jambi tidak menangani perkara yang dikaitkan dengan Ade Erlanda tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Jambi tidak ada menangani perkara tersebut sehingga segala tindakan hukum tersebut tidak ada dilakukan di kediaman saudara Ade Erlanda,” kata Noly saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala Sekolah SMAN/SMKN Lingkup Pemprov Jambi
Noly menyampaikan klarifikasi tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan penggeledahan maupun isu TPPU yang dikaitkan dengan Ade Erlanda.
Sementara itu, Ade Erlanda melalui kuasa hukumnya, Advokat Bintang Prasetya Putra, S.H., M.H., juga membantah adanya penggeledahan di kediaman kliennya.
Bintang memastikan kondisi kediaman Ade Erlanda dalam keadaan aman dan kondusif. Ia menegaskan tidak pernah ada tindakan hukum berupa penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan.
“Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi tindakan penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan di kediaman klien kami, saudara Ade Erlanda,” ujar Bintang.
BACA JUGA: Kabut Asap Tebal Selimuti Batang Hari, Data ISPU Masuk Kategori Berbahaya
Menurutnya, kondisi kediaman kliennya berlangsung normal tanpa adanya tindakan hukum sebagaimana yang dinarasikan dalam sejumlah pemberitaan media daring.
Dengan adanya klarifikasi dari Kejati Jambi dan kuasa hukum Ade Erlanda, kedua pihak menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penggeledahan di kediaman Ade Erlanda oleh penyidik Kejati Jambi tidak benar. (*)
