iklan Feri Irawan
Feri Irawan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan, mengungkapkan bahwa secara aturan, penanaman sawit di lahan gambut terikat pada regulasi yang ketat, salah satunya larangan menanam di gambut dengan kedalaman 3 meter ke atas. 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan dalam penerapan aturan tersebut.

BACA JUGA: Kota Jambi: Ketika Sungai Batang Hari Mengalirkan Masa Depan

"Masyarakat biasa atau warga kampung tentu tidak berani menanam sawit di gambut dalam karena takut terkena sanksi. Namun, perusahaan dengan modal besar dan teknologi justru berani bermain di sana karena menganggapnya sebagai lahan murah," ujar Feri.

Feri juga menyoroti fenomena janggal pasca kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, lahan gambut yang bekas terbakar kerap kali berpotensi langsung dialihfungsikan. 

BACA JUGA: Motif Kematian Brigadir EWS Mulai Terungkap, Polda Jambi Sebut Perselisihan Masalah Pribadi

Seringkali ditemukan kejadian di mana pihak tertentu tiba-tiba sudah membawa bibit sawit dan menanamnya di lahan yang baru saja selesai terbakar. Ia menegaskan bahwa jumlah fenomena seperti ini di Jambi sudah sangat banyak.

Lebih jauh, beralihnya lahan gambut menjadi kawasan perkebunan skala besar berdampak langsung pada hancurnya sistem hidrologi gambut. 

Kerusakan tata air inilah yang menyebabkan lahan gambut menjadi sangat rentan terbakar setiap tahunnya. Feri bahkan menyebut adanya praktik monopoli air oleh kelompok tertentu di kawasan tersebut yang semakin memperparah ketidakadilan ekologi.

BACA JUGA: Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Karhutla di Tebo, Habitat Gajah Jadi Perhatian Utama

Untuk mengatasi krisis ini, Perkumpulan Hijau menegaskan perlunya perombakan total dalam tata kelola gambut. Upaya tata kelola ulang ata ewetting atau pembasahan kembali tidak bisa lagi dilakukan secara parsial atau hanya berfokus pada titik-titik tertentu atau spot-by-spot. 

"Tata kelola gambut itu harus jelas dan wajib berbasis pada satu kesatuan bentangan alam atau lanskap. Tidak bisa dikelola secara parsial," tegasnya.

Sayangnya, hingga saat ini dorongan dan perhatian pemerintah terhadap penerapan tata kelola gambut berbasis lanskap hidrologis dinilai masih sangat minim dan jauh dari harapan. 

Pemerintah didesak untuk segera mengambil langkah tegas, baik dalam penegakan hukum terhadap korporasi pelanggar aturan kedalaman gambut, maupun dalam upaya pemulihan ekosistem secara menyeluruh. (aba)


Berita Terkait



add images