JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK — Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kini semakin mudah mengurus dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Pelayanan tersebut telah diperluas hingga ke seluruh desa dan kelurahan di wilayah Tanjabtim.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang yang memberikan sebagian tugas pelayanan administrasi kependudukan kepada pemerintah desa dan kelurahan.
BACA JUGA: Festival Kopi Kerinci 2026 Siap Digelar, Kopi “Tanah Surga” Menuju Panggung Dunia
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjabtim, Windi Jatmiko, mengatakan masyarakat kini dapat mengurus sejumlah dokumen kependudukan melalui kantor desa maupun kelurahan.
Dokumen yang dapat dilayani antara lain Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, surat pindah dan sejumlah dokumen kependudukan lainnya.
"Pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil sudah kita lakukan di seluruh desa dan kelurahan. Ini sesuai amanat Undang-Undang, di mana ada sebagian tugas pelayanan yang dapat dilaksanakan oleh desa," ujar Windi.
BACA JUGA: Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
Namun, mekanisme pelayanan KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih berbeda. Kedua dokumen tersebut dapat diajukan melalui desa dan kelurahan, tetapi proses pencetakan serta pengambilannya tetap dilakukan di Kantor Dukcapil Kabupaten Tanjabtim.
"Untuk KTP dan KIA bisa diajukan melalui kelurahan dan desa. Tetapi untuk pencetakan dan pengambilan tetap di Kantor Dinas Dukcapil," jelasnya.
Sementara itu, dokumen seperti KK dan akta pencatatan sipil dapat diproses sekaligus diambil masyarakat melalui kantor desa atau kelurahan. Dengan demikian, warga tidak perlu datang langsung ke Kantor Dukcapil untuk mendapatkan dokumen tersebut.
BACA JUGA: Tiga Pelaku Bobol Gerai Alfamart dengan Ditangkap, Satu Dihadiahi Timah Panas
Pelayanan di tingkat desa dan kelurahan didukung operator yang telah disiapkan untuk menangani administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Para operator tersebut menggunakan aplikasi pelayanan online yang diberikan melalui program Makangah Merata. Sebelum menjalankan pelayanan, para operator juga telah mendapatkan pembekalan dari Dinas Dukcapil Tanjabtim.
"Di desa dan kelurahan sudah ada operator. Mereka menggunakan aplikasi yang kita berikan yang bernama Makangah Merata dan sebelumnya sudah kita berikan pembekalan," katanya.
Untuk memastikan pelaksanaan pelayanan memiliki dasar yang jelas, Dinas Dukcapil Tanjabtim juga telah melakukan perjanjian kerja sama dengan seluruh lurah dan kepala desa.
Kerja sama tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara online di tingkat desa dan kelurahan.
"Dengan pola pelayanan ini, masyarakat diharapkan semakin mudah dan cepat mendapatkan dokumen kependudukan tanpa harus menempuh perjalanan ke pusat pelayanan kabupaten," pungkasnya. (lan)
