iklan DPRD Kota Jambi Pertanyakan Realisasi Kerja Sama PT Regen, Pengelolaan Sampah TPA Talang Gulo Disorot
DPRD Kota Jambi Pertanyakan Realisasi Kerja Sama PT Regen, Pengelolaan Sampah TPA Talang Gulo Disorot

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Komisi III DPRD Kota Jambi menyoroti belum jelasnya realisasi kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia dalam pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo.

Ketua DPRD Kota Jambi sekaligus Koordinator Komisi III, Kemas Faried Alfarelly, meminta Pemkot Jambi segera memberikan kepastian mengenai kelanjutan kerja sama tersebut.

Hal itu disampaikan Kemas saat meninjau TPA Talang Gulo bersama Ketua Komisi III Umar Faruk, A.Md., dan anggota Komisi III, Selasa (15/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD melihat langsung kondisi TPA serta aktivitas pengelolaan sampah yang masuk setiap hari. Kemas menyebut volume sampah di Kota Jambi saat ini mencapai sekitar 450 ton per hari.

“APBD Kota Jambi bisa terus tergerus karena volume sampah kita terus meningkat. Sekarang sekitar 450 ton sehari,” kata Kemas.

Pemkot Jambi sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Regen pada 28 Mei 2025. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi, termasuk mengolah sampah menjadi produk bernilai ekonomi.

Namun, hingga September 2026, DPRD masih mempertanyakan realisasi dan tahapan konkret pelaksanaan kerja sama tersebut.

Kemas menegaskan, apabila ditemukan wanprestasi atau pelanggaran terhadap kesepakatan dalam pelaksanaannya, Pemkot Jambi harus mengambil tindakan sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku.

“Kalau ternyata wanprestasi, kita Pemkot ambil sikap tegas atas kerja sama dengan PT Regen,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah di daerah harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk ketentuan mengenai penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping.

“Regulasi pusat, 2027 tidak boleh ada open dumping lagi,” ujarnya.

Rencana RDF hingga Pengolahan Sampah Menjadi Listrik

Kerja sama dengan PT Regen sebelumnya dirancang untuk mendorong pengelolaan sampah modern melalui pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di TPA Talang Gulo.

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, sebelumnya menargetkan TPA Talang Gulo menjadi pusat zero waste dalam lima tahun. Melalui fasilitas RDF, sampah direncanakan dapat diolah menjadi sejumlah produk bernilai ekonomi, seperti briket bahan bakar alternatif, maggot untuk pakan ternak dan budidaya ikan, serta biji plastik untuk industri daur ulang.

Kapasitas pengolahan bahkan pernah ditargetkan mencapai 1.000 ton sampah per hari, dengan potensi kontribusi sekitar Rp14 miliar per tahun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.

Selain pengembangan RDF, Kota Jambi juga sempat masuk dalam rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dikaitkan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Namun, hingga September 2026, perkembangan konkret kedua rencana tersebut masih menjadi perhatian DPRD Kota Jambi.

Kemas menegaskan, setiap kerja sama maupun rencana investasi harus memiliki tahapan pelaksanaan dan realisasi yang jelas serta terukur.

“Jangan sampai kita hanya punya MoU, tapi tidak ada realisasi. Kalau ada persoalan dalam pelaksanaan kerja sama, harus ada sikap yang tegas,” ujarnya.

Komisi III DPRD Kota Jambi pun mendorong Pemkot segera memberikan kepastian mengenai arah pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo, baik terkait kelanjutan kerja sama dengan PT Regen maupun rencana pembangunan fasilitas PSEL.

Kepastian tersebut dinilai penting di tengah volume sampah Kota Jambi yang mencapai sekitar 450 ton per hari serta kebutuhan pembenahan sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan.(*)


Berita Terkait



add images