iklan Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara Inkracht, Sabu 14,44 Gram hingga Ekstasi
Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara Inkracht, Sabu 14,44 Gram hingga Ekstasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Muaro Jambi, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait. Di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Muaro Jambi, Kepala Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, perwakilan BPOM, serta jajaran Polres Muaro Jambi dari Satreskrim dan Satresnarkoba.

BACA JUGA: Karhutla Tanjabbar Capai 500 Hektare Sejak Januari 2026, BPBD Catat 587 Kejadian

Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP.

Menurutnya, pemusnahan juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kejaksaan dalam menjalankan tugas sebagai eksekutor putusan pengadilan.

“Ini bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas kami. Dengan pemusnahan ini, kita menutup celah penyalahgunaan benda sitaan dan memastikan semuanya berjalan sesuai hukum,” ujarnya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum PT SAS Peringatkan Anggota BPR Soal Penyebaran Informasi, Zulkifli: Belum Ada Info

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban karena menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Kegiatan serupa juga akan dilakukan secara rutin setiap tiga bulan.

“Kalau tidak dilakukan justru menjadi pertanyaan besar. Ini harus kita laksanakan karena memang perintah undang-undang,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika dan tindak pidana umum. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 14,44 gram dan ekstasi seberat 0,594 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan 13 alat hisap berupa bong dan pirek, 11 unit timbangan digital, serta dua unit timbangan berkapasitas 60 kilogram.

BACA JUGA: Tak Lagi Tunggu Surat PJJ! Sekolah di Kota Jambi Kini Ikuti Angka ISPU, Ini Penjelasnnya

Barang bukti lainnya juga ikut dimusnahkan, di antaranya satu unit tojok, dua unit dodos, dua unit egrek, lima unit pisau, satu unit gunting, delapan buah pipa besi alat suntik tabung, 155 buah tutup tabung gas, 500 buah karet rubber seal, serta tiga buah keranjang atau ambung.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dipotong secara fisik sehingga tidak dapat kembali digunakan.

Kejari Muaro Jambi memastikan pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus menjaga akuntabilitas penanganan barang bukti di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi. (wan)


Berita Terkait



add images