iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus memperkuat langkah penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang masih menjadi ancaman serius saat musim kemarau.

Berbagai upaya dilakukan, mulai dari penanganan melalui jalur darat hingga Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk memicu turunnya hujan di wilayah yang terdampak.

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, mengatakan penanganan Karhutla dilakukan secara maksimal dan melibatkan berbagai langkah strategis.

OMC yang dilaksanakan di wilayah Provinsi Jambi, kata dia, telah beberapa kali berhasil memicu hujan, termasuk di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

“Rekayasa cuaca telah dilakukan untuk menurunkan hujan di seluruh wilayah Provinsi Jambi, termasuk Kabupaten Muaro Jambi, guna meredakan karhutla dan kabut asap,” katanya.

Namun, di tengah berbagai upaya tersebut, Bupati menyayangkan masih adanya indikasi pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat ancaman Karhutla terus berulang.

Untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, Pemkab Muaro Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 967 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar serta Pengendalian Pemanfaatan Lahan Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan. Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026.

“Harapannya, surat edaran ini dapat meminimalisir praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang kerap memicu kebakaran di musim kemarau,” tegasnya.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut adalah larangan memanfaatkan atau menanami kembali lahan yang telah terbakar selama dua tahun sejak surat edaran diterbitkan.

Pemkab Muaro Jambi menegaskan, apabila ditemukan aktivitas penanaman di area bekas kebakaran sebelum masa dua tahun berakhir, persoalan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam regulasi yang telah diterbitkan, area yang terbakar selama dua tahun tidak boleh ditanam. Jika sebelum dua tahun sudah ditanam, saya minta aparat penegak hukum melakukan penindakan tegas, karena ini mengindikasikan ada unsur kesengajaan membakar,” tandasnya.

(wan) 


Berita Terkait



add images