JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (45) beserta ratusan butir ekstasi dan ratusan buah diduga etomidate.
Pengungkapan dilakukan Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada Rabu, 16 September 2026. M diamankan sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Bagan Pete.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi," katanya, Kamis (17/09/2026).
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat M mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah dan masuk ke sebuah rumah.
"Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari jok sepeda motor tersebut, polisi menemukan sejumlah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi," bebernya.
Barang bukti yang diamankan yakni 208 butir diduga ekstasi merek TMT warna merah muda, 166 butir merek Heineken warna cokelat muda, 36 butir merek Kucing warna cokelat muda, serta tiga butir merek LV warna merah muda-hijau.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan setelah mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan narkotika jenis etomidate yang disimpan di lokasi berbeda.
Petugas bergerak menuju Perumahan Grand Mayang Asri, RT 040, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
" Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah brankas warna hitam yang di dalamnya terdapat 142 buah diduga etomidate merek Yakuza warna merah dan 50 buah diduga etomidate merek Ninja warna putih," ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua timbangan digital, satu buah toperwer warna putih, satu tas warna cokelat, plastik transparan berukuran besar, lima pack plastik klip bening kosong, satu buah lakban warna cokelat, satu unit handphone Android, serta satu buah brankas warna hitam.
M beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
