iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-M. Alung Ramadhan alias Alung, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram narkotika jenis sabu, dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/9/2026), dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

BACA JUGA: Hingga Malam ini, Tim Gabungan Masih Berjibaku Padamkan Karhutla di Tanjabtim

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Alung didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu: Kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesiai Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA: Tuntut Alung Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kejati Jambi Komitmen Lindungi Masyarakat Dari Penyalahgunaan Narkoba

‘’Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyampaikan adanya keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda,’’ ujar Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, kepada jambiupdate.co, malam ini (17/9).

Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

BACA JUGA: Rakor Lanjutan Penanganan Karhutla, Wabup Katamso Minta Sinergi Antar Stake Holder

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Saat ini, terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

(pas)

 


Berita Terkait



add images