JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tak terima diceraikan, seorang pria berinisial SB (56) nekat menyiram mantan istri sirinya menggunakan air keras. Korban yang berinisial K (44) akhirnya meninggal dunia setelah sempat 10 hari dirawat intensif di RS.
Kasus ini berhasil diungkap Polsek Jambi Selatan yang dibackup Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi.
BACA JUGA: Paska Ketersediaan Avtur di Bandara Bungo, Harga Tiket Bungo-Jakarta Turun
Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua dalam konferensi pers di Mapolsek mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 22.45 WIB. Lokasinya di Jalan Baru RT 20, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Korban saat itu baru saja pulang belanja dan sedang berada di pinggir jalan.
"Modus operandi pelaku telah merencanakan untuk melakukan tindakan menyiram air keras kepada korban dengan cara pelaku telah mengikuti korban dari tempat korban bekerja sampai di TKP. Pelaku langsung menyiram air keras kepada korban," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku murni karena sakit hati. Pelaku tidak terima diceraikan sepihak oleh korban.
"Motif kejahatannya yaitu dendam atau sakit hati. Korban menceraikan sepihak terhadap pelaku," tegasnya.
Hubungan keduanya ternyata sudah cukup lama. Taroni mengungkapkan, pelaku dan korban sudah bersama selama 7 tahun, dan satu tahun terakhir menikah siri. Namun dua bulan terakhir, korban memutus komunikasi.
"2 bulan terakhir sebelum kejadian lost contact, tidak berhubungan lagi, tidak komunikasi lagi. Nah itu yang membuat tersangka itu sakit hati, karena dia masih menyimpan rasa sayang, masih mengasihi," jelasnya.
BACA JUGA: Peringati HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Open Tournament Tenis Danrem Cup Se-Sumatera 2026
Karena sakit hati, pelaku mempelajari kebiasaan korban dan menyiapkan air keras. Niat awalnya ingin merusak wajah korban.
"Tidak komunikasi lagi, langsung main siram saja. Karena niatnya awal untuk membuat rusak wajah daripada korban," katanya.
Akibat siraman tersebut, korban mengalami luka bakar serius di wajah dan bahu. Korban sempat dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi, namun nyawanya tidak tertolong setelah 10 hari dirawat.
Atas perbuatannya, tersangka SB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana yang mengakibatkan matinya orang.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutupnya (mg4)
