JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus pembunuhan berencana terhadap Budi Lestari alias Munyuk di Kabupaten Merangin, Jambi, akhirnya terungkap. Polisi menangkap tiga tersangka, yakni istri dan mertua korban serta seorang pria yang diduga menjadi eksekutor.
Dua tersangka perempuan berinisial MM (34) dan JM (61) diamankan Satreskrim Polres Merangin pada 23 September 2026. Sementara MK (28), yang diduga sebagai eksekutor, ditangkap di Lampung Selatan pada 26 September 2026 setelah diburu hingga ke luar provinsi.
BACA JUGA: Kemenhut Perkuat Habitat dan Koridor Gajah Sumatra di Bukit Tigapuluh Jambi-Riau
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengatakan, penyelidikan mengarah kepada istri dan mertua korban setelah keluarga Budi melaporkan bahwa korban sudah lama tidak terlihat.
Saat ditanya mengenai keberadaan Budi, MM menyebut korban pergi merantau bersama seorang teman. Jawaban tersebut justru menimbulkan kecurigaan keluarga.
Keluarga kemudian melapor kepada kepala desa dan melakukan pencarian di kebun milik korban. Di sekitar sebuah pondok, warga menemukan tanah yang mencurigakan.
BACA JUGA: Polsek Kota Baru Ungkap Pencurian Mobil, Dua Pelaku dan Penadah Ditangkap
Setelah lokasi tersebut digali, warga menemukan jasad manusia dalam kondisi tangan terikat serta pakaian yang diduga milik korban.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan istri dan mertua korban. Keduanya mengakui keterlibatan dan menyebut MK sebagai pelaku eksekusi,” ujar AKP Epy Koto saat press release, Selasa (29/9/2026).
Epy mengatakan, rencana pembunuhan tersebut diduga telah disiapkan sejak Mei 2026. Salah satu tersangka perempuan diduga meminta bantuan MK untuk menghabisi Budi dengan imbalan Rp85 juta.
BACA JUGA: Kekeruhan Batanghari Tembus 1.700 NTU, Tirta Mayang Kurangi Distribusi Air 30 Persen
Sebelum pembunuhan dilakukan, para tersangka disebut sempat mencoba meracuni korban. Racun dicampurkan ke dalam kopi yang diberikan kepada Budi. Namun, upaya tersebut gagal.
Pada 2 Juni 2026, MK mendapat informasi bahwa Budi akan pergi ke kebun untuk memanen sawit. MK bersama pelaku lainnya kemudian menunggu di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 11.30 WIB, MK mendatangi korban di sebuah pondok dengan alasan hendak membicarakan pembuatan kusen pintu.
