Menurutnya, kesamaan pola penggunaan rel kayu tersebut menjadi salah satu petunjuk yang akan didalami penyidik.
“Kesamaan pola penggunaan rel kayu ini menjadi petunjuk yang kami dalami untuk melihat apakah terdapat keterkaitan dengan perkara sebelumnya. Kami akan menelusuri asal kayu, pihak yang melakukan penebangan dan pengolahan, pihak yang membangun dan menggunakan rel, hingga pihak yang akan menerima atau memperoleh keuntungan dari kayu tersebut. Pengembangannya akan mengikuti fakta dan bukti yang ditemukan,” tegas Hari.
Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang, Yunaidi, mengatakan temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengamanan kawasan, khususnya pada titik dan jalur yang dinilai rawan pembalakan liar.
“Temuan ini menunjukkan ada bagian kawasan yang membutuhkan pengawasan lebih intensif. Kami akan memperkuat patroli rutin dan SMART Patrol dengan memprioritaskan titik-titik rawan serta akses yang berpotensi digunakan untuk masuk dan mengeluarkan hasil hutan,” ujar Yunaidi.
Ia menambahkan, pelibatan masyarakat di sekitar kawasan juga akan terus diperkuat agar informasi mengenai potensi gangguan dapat diketahui dan ditindaklanjuti lebih awal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum di kawasan konservasi harus diarahkan untuk memastikan hutan tetap utuh dan mampu menjalankan fungsi perlindungannya.
“Kawasan konservasi bukan ruang kosong yang boleh diambil kayunya. Di dalamnya ada habitat satwa, sumber air, ekosistem, dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada hutan yang tetap terjaga. Karena itu, ketika ada yang mengambil keuntungan dengan merusak kawasan, negara harus bertindak tegas,” tegasnya.
