Januanto mengatakan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada temuan kayu maupun pihak yang bekerja di lapangan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kayu yang ditemukan atau orang yang bekerja di lapangan. Kita harus menelusuri siapa yang mengendalikan, membiayai, dan menikmati hasilnya, sekaligus memastikan kawasan yang sudah diamankan tidak kembali dirusak,” katanya.(*)
