Bantah Ada Niat Jahat dan Permainan Harga
Aswandi juga menyatakan pihaknya menilai tidak terdapat mens rea atau niat jahat dari Rusdi Wahab dalam pengadaan Sucolit LA24HZ tersebut.
Menurut dia, hubungan antara kliennya dan PDAM Tirta Mayang merupakan hubungan jual beli antara penyedia dan pengguna barang.
“Di situ tidak ada mens rea. Murni hubungan jual beli dan penyedia,” ujarnya.
Terkait kerugian negara dalam perkara tersebut, Aswandi menyebut nilai kerugian yang menjadi dasar perkara merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, ia berpendapat adanya kerugian negara tidak serta-merta membuktikan adanya niat jahat dari Rusdi sebagai penyedia. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Aswandi turut membantah adanya permainan harga yang dilakukan kliennya. Ia menjelaskan, Sucolit merupakan bahan penjernih air yang dinilai cocok untuk kondisi air Sungai Batanghari.
Menurutnya, penggunaan bahan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium oleh bagian pengguna di PDAM.
“Sucolit merupakan penjernih air yang paling bagus dan cocok untuk Sungai Batanghari, hasil uji lab bagian user PDAM,” katanya.
Terkait kode LA24HZ, Aswandi meluruskan bahwa kode tersebut bukan rumus ataupun merek dagang, melainkan kode produksi dari perusahaan pemasok.
“LA24HZ itu bukan rumus atau merek dagang, tapi kode produksi dari PT DKU khusus Sucolit,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penentuan HPS merupakan kewenangan internal PDAM dan tidak melibatkan pihak luar.
“Penentuan harga HPS tidak ada peran pihak luar, itu internal PDAM,” katanya.
