Aswandi turut membantah anggapan bahwa selisih harga atau margin dapat secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara. Ia mengklaim hal tersebut telah dibantah oleh ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
“Selisih harga yang dikatakan margin itu bukan bagian dari kerugian negara. Sudah dibantah oleh ahli forensik akuntan yang bersertifikat,” ujar Aswandi.
Pledoi Dibacakan 15 Oktober
Selain mempermasalahkan penerapan pasal dan perbedaan tuntutan pidana, Aswandi juga mempertanyakan pembebanan uang pengganti sekitar Rp4,45 miliar yang seluruhnya ditujukan kepada Rusdi Wahab.
Menurutnya, tuntutan tersebut belum mencerminkan keseimbangan jika dibandingkan dengan posisi dan peran masing-masing terdakwa.
“Ini sangat mencederai keadilan. Masyarakat membutuhkan keadilan yang seadil-adilnya. Tetapi dalam tuntutan itu sangat mencolok, tidak ada keseimbangan,” katanya.
Aswandi mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh tuntutan JPU sebelum menyampaikan pembelaan atau pledoi.
Pledoi Rusdi Wahab bersama penasihat hukumnya dijadwalkan dibacakan pada 15 Oktober 2026.
“Kami akan melakukan pembelaan itu pada tanggal 15 Oktober untuk menguraikan semua fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.
Pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk posisi Rusdi sebagai penyedia, sebelum menjatuhkan putusan.
Aswandi menegaskan bahwa pihaknya menargetkan Rusdi Wahab dibebaskan dari tuntutan pidana tersebut.
“Kalau kami targetnya bebas,” tegasnya.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan Sucolit LA24HZ di PDAM Tirta Mayang Jambi untuk tahun anggaran 2021–2023. Hingga tahap pembacaan tuntutan ini, perkara masih berlanjut dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa.(*)
