JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Kuota prioritas lanjut usia (lansia) jemaah haji Provinsi Jambi untuk tahun 1448 H / 2027 M mencatatkan fakta menarik. Berdasarkan data sistem komputerisasi haji, jemaah lansia dengan usia 'paling muda' yang masuk dalam daftar keberangkatan prioritas tahun ini tercatat berusia 83 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi, H. Wahyudi Abdul Wahab, dalam kegiatan sosialisasi penyelenggara ibadah haji bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Hasan Basri Agus (HBA), di Kota Jambi, Selasa (13/10).
BACA JUGA: Tradisi Pedang Pora dan Adat Melayu Sambut Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo di Mapolda
Disampaikannya, bahwa alokasi kuota khusus lansia ditetapkan sebesar 5 persen dari total kuota jemaah, yakni sebanyak 164 orang untuk Provinsi Jambi. Untuk masuk dalam skema prioritas ini, jemaah minimal telah mendaftar selama 5 tahun.
Adapun total kuota jemaah haji Provinsi Jambi untuk tahun 2027 berjumlah 3.276 orang, yang juga termasuk di dalamnya diperkuat oleh pembimbing KBIHU sebanyak 10 orang dan petugas haji daerah sebanyak 11 orang. Rombongan tersebut terbagi ke dalam 7,5 kloter, di mana setiap kloter didampingi oleh empat petugas (ketua kloter, pembimbing ibadah, dokter, dan perawat) guna memastikan kelancaran ibadah dan kesehatan para jemaah.
BACA JUGA: Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Yonif 142/KJ Perkuat Sinergi dengan BPBD Kota Jambi
Kakanwil Wahyudi mengatakan, penentuan nomor urut lansia dilakukan melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenhaj RI secara otomatis dari usia tertua ke usia yang lebih rendah hingga batas kuota ke-164.
“Dari hasil perankingan tersebut, jemaah lansia tertua di Jambi tahun ini tercatat berumur 98 tahun, sementara batas terbawah atau jemaah lansia "termuda" di kuota tersebut berada di usia 83 tahun,” katanya.
“Tingginya batas umur lansia yang terpanggil ini sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, salah satunya warga yang menanyakan mengapa keluarganya yang berusia 78 tahun belum dipanggil,” katanya lagi.
BACA JUGA: Viral Video Briptu MD, Sebut Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri atas Perintah Pimpinan
Wahyudi menyampaikan pihaknya menjelaskan bahwa meski secara undang-undang kategori lansia dimulai dari usia 65 tahun, namun karena kuota terbatas hanya 164 kursi, sistem secara ketat memprioritaskan mereka yang berusia jauh lebih tua terlebih dahulu.
Tingginya antusiasme berhaji di Provinsi Jambi, kata Wahyudi, memang berdampak pada masa tunggu keberangkatan. Sebelumnya, masa tunggu sempat mencapai 32 tahun. Namun, seiring penyesuaian regulasi Kementerian Haji dan Umrah, rata-rata masa tunggu diupayakan ditekan menjadi sekitar 26 tahun secara nasional.
“Bahkan terus dikaji serta diupayakan untuk dipangkas lebih singkat lagi,” pungkasnya.(aan)
