JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diangkut menggunakan mobil pikap lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang dan menyita 70 jerigen berisi solar subsidi.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial I (47), yang berperan sebagai sopir, serta YHE (37) dan RZP (34). Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
BACA JUGA: Praperadilan Kematian Brigadir Eko, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Dokumen Penyidik
Kapolres Kerinci melalui Kasatreskrim AKP Rabiul Fifin Ritonga, S.H., menjelaskan, ketiganya diamankan di kawasan Kilometer 5, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin yang melintasi wilayah hukum Polres Kerinci. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Tipidter Polres Kerinci, Ipda Riki Firmansyah, S.H., melakukan penyelidikan hingga menghentikan mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi B 2072 KFZ.
BACA JUGA: Sekda Alpian Sambut BPKP Jambi, Perkuat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Sungai Penuh
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 70 jerigen berisi solar subsidi. Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM, yakni bak tangki yang telah dimodifikasi, satu unit mesin penyedot minyak jenis Robin, serta selang.
“Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas menemukan 70 jerigen berisi BBM jenis solar subsidi. Kami juga mengamankan bak tangki yang telah dimodifikasi, mesin sedot minyak, dan selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM,” jelas Kasatreskrim.
Ketiga orang tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polres Kerinci sejak Selasa (13/10/2026).
BACA JUGA: Lelang 98 Kendaraan Dinas Pemkot Jambi Raup Rp1,627 Miliar, Yamaha RX King Jadi Sorotan
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul 70 jerigen solar subsidi tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusinya. Polisi juga akan berkoordinasi dengan BPH Migas dan saksi ahli untuk menguji sampel BBM serta melengkapi berkas penyidikan.
Polres Kerinci menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri sumber pasokan dan tujuan distribusi solar subsidi. Masyarakat juga diimbau melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan penimbunan atau pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. (Hdp)
