iklan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Eko di Tanjabtim Ditunda, Jaksa Minta 6 Tersangka Dihadirkan
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Eko di Tanjabtim Ditunda, Jaksa Minta 6 Tersangka Dihadirkan

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Rekonstruksi kasus pembunuhan anggota Polres Tanjabtim, Brigadir Eko Winarno Saputra (EWS), batal digelar sesuai jadwal, Senin (19/10). Penundaan terjadi setelah pihak jaksa meminta agar seluruh tersangka dihadirkan dalam proses rekonstruksi tersebut.

Sebelumnya, rekonstruksi direncanakan berlangsung di lokasi kejadian, yakni sebuah kos di Lorong Kamboja, RT 10 RW 04, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat. Namun, agenda tersebut belum bisa dilaksanakan lantaran tidak semua tersangka yang dihadirkan.

BACA JUGA: BAM DPR RI Minta BPN Segera Cabut Blokir Sertipikat Tanah 'Zona Merah' Warga Kota Baru dan Alam Barajo

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam rekonstruksi itu hanya dua tersangka yang dijadwalkan hadir. Sementara, empat tersangka lainnya tidak dihadirkan. Pihak jaksa kemudian meminta agar keenam tersangka dapat diikutsertakan untuk memperagakan rangkaian peristiwa dalam kasus pembunuhan tersebut.

Permintaan tersebut membuat pelaksanaan rekonstruksi harus ditunda hingga seluruh tersangka dapat dihadirkan sesuai kebutuhan proses hukum.

BACA JUGA: Demo Asap Karhutla di Kantor Gubernur Jambi Memanas, Massa Jebol Gerbang Utama

Hingga Senin sore, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan ulang rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir EWS.(lan)


Berita Terkait



add images