JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Keluhan warga Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, terkait aktivitas stockpile pasir milik CV Lintas Makmur Sejahtera, kian memanas.
Sejumlah warga mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi, Senin (19/10), untuk mendesak pemerintah mengevaluasi hingga mencabut persetujuan lingkungan perusahaan tersebut.
BACA JUGA: Temui Massa Demo, Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah Buka-Bukaan Soal Pengawasan Anggaran Karhutla
Warga mengaku terganggu dengan dampak aktivitas penumpukan dan pengangkutan pasir yang berlangsung di sekitar permukiman. Mulai dari debu, kebisingan alat berat dan kendaraan angkutan, terganggunya waktu istirahat, hingga kerusakan rumah menjadi sederet persoalan yang mereka keluhkan.
Aksi tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari kaum perempuan, pemuda hingga mahasiswa. Mereka menilai persoalan stockpile bukan lagi sekadar gangguan biasa, melainkan menyangkut kenyamanan dan kualitas lingkungan tempat tinggal.
BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Eko di Tanjabtim Ditunda, Jaksa Minta 6 Tersangka Dihadirkan
Dalam aksi itu, warga menyampaikan tiga tuntutan utama. Yakni, membuka dokumen persetujuan lingkungan, memberikan salinan dokumen lingkungan yang menjadi dasar penerbitan persetujuan, serta mencabut persetujuan lingkungan perusahaan.
Sorotan warga tertuju pada Surat Keputusan Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi Nomor 29/Kep.PKPLH/LH/2025 tertanggal 12 September 2025.
Keputusan tersebut berkaitan dengan kegiatan perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu bata beserta fasilitas penunjangnya di atas lahan seluas 0,23 hektare di RT 03 Desa Penyengat Olak.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi, Medison, menyatakan siap memperjuangkan aspirasi warga. Namun, dia mengakui belum mengikuti persoalan tersebut sejak awal dan belum pernah berkomunikasi langsung dengan pihak perusahaan.
"Karena memang prosesnya ini tidak saya ikuti dari awal. Sampai detik ini pun saya belum pernah berhubungan dengan pelaku usaha," ungkap Medison.
Dia mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi guna menyamakan persepsi terkait persoalan tersebut. Hasil koordinasi itu nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Muaro Jambi sebagai bahan tindak lanjut pemerintah daerah.
"Besok pagi saya rapat dengan provinsi untuk menyamakan persepsi. Nanti hasilnya akan saya laporkan kepada bupati," katanya.
Medison menjelaskan, kewenangan penerbitan izin berusaha hingga pencabutan izin untuk kegiatan tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi Jambi. Karena itu, DLH Kabupaten Muaro Jambi perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menentukan langkah yang dapat ditempuh.
"Kalau mau mencabut izinnya, itu kewenangan provinsi. Di aplikasi, penerbitan izin berusaha dilakukan oleh Pemprov Jambi, bukan Kabupaten Muaro Jambi," jelasnya.
Meski demikian, Medison menegaskan pihaknya tidak akan mengabaikan aspirasi masyarakat. DLH kabupaten, kata dia, akan memperjuangkan tuntutan warga sesuai batas kewenangan yang dimiliki.
Dia juga meminta masyarakat memberikan waktu beberapa hari agar proses koordinasi dan tindak lanjut dapat dilakukan. "Saya pastikan hari ini akan memperjuangkan itu. Itu janji saya, dengan batas kewenangan yang saya pegang," tegasnya. (wan)
