JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Sebanyak 127.551 jiwa di Kabupaten Muaro Jambi tercatat masuk kelompok desil 1 hingga 4, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif lebih rendah. Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam memastikan program bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
Berdasarkan data yang ada, jumlah tersebut terdiri atas 27.466 jiwa pada desil 1, sebanyak 32.849 jiwa pada desil 2, kemudian 32.175 jiwa pada desil 3, dan 35.061 jiwa pada desil 4.
BACA JUGA: Muaro Jambi Siapkan 23 Rumah Oksigen Gratis, Warga Terdampak Kabut Asap Bisa Datang ke Puskesmas
Data tersebut menjadi salah satu gambaran kondisi kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan perhatian berkelanjutan, terutama dalam hal pemutakhiran data penerima bantuan sosial dan penguatan ekonomi keluarga.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muaro Jambi, Rossa Candra Budy, menegaskan pentingnya verifikasi dan validasi data untuk memastikan bantuan sosial diberikan sesuai kondisi masyarakat serta ketentuan program yang berlaku.
BACA JUGA: Polsek Kota Baru Gerebek Rumah Diduga Basecamp Narkoba di Alam Barajo, Dua Pria Diamankan
“Pengecekan dan validasi data sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Kami harus melihat kondisi penerima secara langsung, sehingga data yang digunakan benar-benar sesuai dengan keadaan masyarakat di lapangan,” katanya.
Rossa menjelaskan, pengelompokan desil merupakan salah satu acuan untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Namun, posisi seseorang dalam kelompok desil tertentu tidak secara otomatis menentukan hak untuk menerima bantuan sosial. Penetapan penerima tetap mengacu pada kriteria dan ketentuan masing-masing program.
BACA JUGA: Delapan Fraksi DPRD Kota Jambi Soroti PAD Rp720,55 Miliar, Sampah hingga Banjir dalam RAPBD 2027
Karena itu, pembaruan data perlu dilakukan secara berkala agar perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat terakomodasi. Hal ini termasuk memastikan data warga yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun mengalami perubahan tingkat kesejahteraan telah diperbarui.
“Misalnya, ada penerima yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau kondisi ekonominya sudah berubah. Hal-hal seperti ini harus diverifikasi dan diperbarui, supaya bantuan bisa diberikan kepada masyarakat yang memang masih membutuhkan,” sampainya.
