iklan Operasi Patuh Siginjai 2026 Dimulai, Kapolresta Jambi Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas
Operasi Patuh Siginjai 2026 Dimulai, Kapolresta Jambi Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Siginjai 2026 di Lapangan Hijau Polresta Jambi, Senin (26/10/2026) pukul 08.00 WIB.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 ini, menyasar tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir EWS, Kuasa Hukum UVS Pertanyakan Tersangka Lain Tak Ditahan

Apel gelar pasukan tersebut dihadiri Wali Kota Jambi, Dandim 0415/Jambi, Dandenpom II/Jambi, perwakilan Jasa Raharja, pejabat utama Polresta Jambi, para kapolsek jajaran, serta personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan Kota Jambi, Satpol PP, dan Jasa Raharja.

Dalam amanatnya, Ananto menegaskan bahwa Operasi Patuh Siginjai 2026 tidak sekadar berfokus pada razia dan penindakan. Operasi ini juga mengedepankan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan.

BACA JUGA: Lahan Kosong di Sungai Landai Terbakar, Damkar Habiskan 4.000 Liter Air

"Operasi Patuh Siginjai 2026 mengedepankan upaya edukatif, persuasif, dan humanis, didukung dengan penegakan hukum melalui ETLE statis, ETLE Mobile, dan teguran simpatik. Tujuan utamanya adalah meningkatkan disiplin masyarakat, menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban laka lantas," tegasnya.

Selama operasi berlangsung, petugas akan memprioritaskan penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas, yakni:

  1. Pengendara menggunakan telepon seluler saat berkendara.
  2. Pengendara yang masih di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI serta pengemudi dan penumpang kendaraan yang tidak memakai sabuk pengaman.
  5. Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol atau dalam kondisi mabuk.
  6. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
  7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Ananto mengimbau masyarakat Kota Jambi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kondisi kendaraan sesuai ketentuan, serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

BACA JUGA: Kecelakaan Truk Hino Dutro dan Isuzu Panther di Tanjabtim, Dua Orang Luka-luka

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat Kota Jambi, mari lengkapi surat-surat kendaraan anda, lengkapi kelengkapan kendaraan anda, dan patuhi rambu-rambu lalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas untuk diri sendiri dan orang lain," ujarnya.

Ia juga menginstruksikan seluruh personel yang terlibat agar menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan tidak arogan. Menurutnya, pendekatan yang santun diperlukan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

"Laksanakan tugas dengan senyum, sapa, salam. Hindari pungli dan tindakan kontraproduktif. Kita ingin masyarakat tertib karena kesadaran, bukan karena takut," pungkas Kombes Pol Ananto.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan dinas dan sarana prasarana pendukung operasi. Kapolresta Jambi juga memasang pita tanda dimulainya Operasi Patuh Siginjai 2026 secara simbolis.(*)


Berita Terkait



add images