Di lokasi ini, penyidik menyita 46 jenis barang bukti. Di antaranya dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), GU Nihil, mutasi rekening, dokumen belanja rumah tangga Ketua DPRD, bon Sekretariat DPRD Merangin, slip penarikan tunai, kuitansi dan tanda terima, dokumen pemindahbukuan, surat pesanan Tahun 2024, buku Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), akta pendirian CV Berkah Bersama Group, serta rekening koran.
Selain penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan saat pemeriksaan saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin. Dalam kegiatan itu, satu unit Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid beserta kunci dan STNK turut disita.
Seluruh barang bukti tersebut disebut berasal dari tersangka Yusmarni, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
Nolly menjelaskan, barang dan aset yang telah disita akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan. Penyitaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung pemulihan keuangan negara.
"Penyidik Kejati Jambi masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami mekanisme pengelolaan anggaran, menelusuri aliran dana dan aset, serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab," jelasnya.
Kejati Jambi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(*)
