iklan Penyerangan Polres Merangin, Polda Jambi Tetapkan 6 Orang SAD sebagai Tersangka
Penyerangan Polres Merangin, Polda Jambi Tetapkan 6 Orang SAD sebagai Tersangka

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Markas Komando (Mako) Polres Merangin yang melibatkan kelompok Suku Anak Dalam (SAD).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi memeriksa delapan orang yang sebelumnya diamankan dari Kabupaten Merangin terkait dugaan penyerangan dan kepemilikan senjata.

BACA JUGA: Edi Purwanto Tinjau Kolam Retensi Kota Jambi, Target Rampung Akhir November 2026

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, mengatakan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan orang dewasa. Sementara itu, dua orang lainnya masih berusia anak-anak, yakni 11 dan 14 tahun.

"Ada sudah kami tetapkan 6 orang jadi tersangka, untuk dua anak-anak akan coba kami hubungi dinas sosial untuk berkoordinasi," katanya.

BACA JUGA: Unja Kenalkan Teknologi Penjernihan Air Berbasis Biochar di SMAN 1 Muaro Jambi

Jimmy menjelaskan, salah satu anak yang diamankan masih berstatus sebagai pelajar. Sedangkan satu lainnya berusia sekitar 11 tahun. Karena masih di bawah umur, penanganan keduanya akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial.

"Satu masih sekolah, satu lagi masih berumur kurang lebih 11 tahun. Jadi kalau pertanggungjawaban pidana belum dikenakan, nanti akan berkoordinasi," ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tetua kelompok SAD yang turut ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy belum memberikan keterangan secara terperinci. Ia menyebut informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Bidang Humas Polda Jambi.

BACA JUGA: Tak Kunjung Ada Kejelasan, Kuasa Hukum Sri Setiawati Desak Polda Jambi Transparan

"Untuk lebih detailnya nanti akan dijelaskan oleh Pak Kabid Humas," katanya.

Enam tersangka tersebut dijerat dengan pasal terkait dugaan penyerangan dan kepemilikan senjata. (*)


Berita Terkait



add images