JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menelan korban jiwa. Seorang operator alat berat bernama Dimas, warga asal Lampung, tewas tertimbun tanah longsor di Kecamatan Sungai Manau, Minggu (1/11/2026) siang.
Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat korban berada di lokasi aktivitas tambang emas ilegal.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi membenarkan kejadian tersebut. Setelah menerima informasi, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Ya, memang ada peristiwa satu orang operator tertimbun longsor di lokasi PETI itu. Polisi langsung mendatangi TKP guna melakukan penyelidikan dan memasang garis polisi," katanya.
BACA JUGA: Semarak HUT ke-18, Juara Run Diikuti 500 Pelari, Wali Kota Alfin: Jadikan Olahraga Gaya Hidup
Kiki menjelaskan, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia akibat tertimbun longsor. Korban diketahui merupakan warga asal Lampung.
Pihak keluarga telah menerima kabar duka tersebut dan mengikhlaskan kepergian korban. Keluarga juga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah, yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani pihak keluarga bersama kepolisian.
Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Lampung untuk diserahkan kepada keluarga dan disemayamkan.
Kapolres Merangin mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Menurutnya, kegiatan PETI tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.
BACA JUGA: Nyalakan Tungku Harapan Perajin, Hesti Haris Gandeng PetroChina Kembangkan Batik
"Jangan melakukan kegiatan PETI, sebab dampaknya sangat merusak lingkungan dan juga bisa membahayakan masyarakat lainnya. Mari jaga alam dan lingkungan kita dari kerusakan," tegasnya.
Selain itu, Kapolres Merangin menegaskan komitmen kepolisian dalam menertibkan aktivitas PETI di wilayahnya. Jajaran kepolisian juga telah diperintahkan melakukan patroli untuk memutus mata rantai distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan dalam operasional tambang ilegal.
"Upaya kita sesuai dengan instruksi Kapolda Jambi terkait penanganan masalah PETI. Kita terus berkomitmen dalam pelaksanaan penertiban PETI," ujarnya.(*)
