Wakapolres juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada kepolisian melalui pemerintah desa, Polsek maupun Bhabinkamtibmas.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkannya secara sukarela. Bisa melalui pemerintah desa, Polsek maupun Bhabinkamtibmas. Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan warga SAD, Juardi, menyebutkan penyerahan senjata tersebut merupakan inisiatif masyarakat sendiri. Tidak ada paksaan dari pihak kepolisian.
"Ini merupakan kesadaran dan kemauan kami sendiri. Senjata tersebut selama ini digunakan untuk berburu dan dibuat secara mandiri dengan peralatan seadanya," ungkap Juardi.
Namun, setelah memahami adanya ketentuan hukum terkait kepemilikan senjata api, masyarakat SAD sepakat menyerahkan senjata tersebut kepada kepolisian.
Penyerahan delapan pucuk senjata api rakitan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan masyarakat SAD kepada Polres Muaro Jambi. Selanjutnya, seluruh senjata diamankan dan disimpan di gudang senjata api Bagian Logistik Polres Muaro Jambi.
Melalui langkah tersebut, Polres Muaro Jambi berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa dan masyarakat juga diharapkan terus terjalin untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (wan)
