Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi masih menunggu keputusan dari pusat terkait usulan pemecatan tidak hormat kepada tiga PNS di lingkup Pemprov Jambi karena tersangkut permasalahan hukum.
Kepala BKD Provinsi Jambi, Ambok Tuo mengatakan, pihaknya belum menerima rekomendasi dari pusat terkait usulan yang dilayangkan dari pihak Pemprov Jambi ini. "Belum ada keputusannya, itu masih di pusat," katanya belum lama ini.
Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jambi sebelumnya berdasarkan hasil rapat tim penjatuhan sanksi, diusulkan dipecat dengan tidak hormat. BKD sendiri belum membeberkan siapa saja para PNS yang diusulkan diberhentikan dengan tidak hormat tersebut.
Yang pasti menurut Ambok Tuo ketiga PNS tersebut tersandung kasus korupsi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Keputusan kita sudah dibuat dalam narasi dan sudah kita laporkan ke Gubernur dan diteruskan ke pusat," ucapnya.
Usulan pemberhentian dengan tidak hormat itu, menurutnya, sudah melalui berbagai macam pertimbangan. Diantara yang diusulkan untuk dipecat tersebut informasinya juga ada pejabat eselon.
sumber: jambi ekspres