iklan
Meski rekomendasi pembongkaran terhadap ruko 24 pintu milik Suwarni di Jalan Soekarno Hatta, Tehok, sudah dikeluarkan oleh DPRD Kota Jambi, namun Suwarni tetap bersikukuh ruko tersebut tidak menyalahi aturan.

Juru Bicara Suwarni, Husni Tamrin, kepada koran ini, kemarin, mengatakan, pihaknya tidak melanggar aturan dalam membangun ruko itu. Pasalnya,  semua perizinan telah dimilikinya, dan bangunan ruko yang di atas drainase itu dibangun dengan kajian rekayasa teknologi, dan sesuai undang-undang hal tersebut tidak melanggar aturan.

Malahan Husni balik mengatakan bahwa acuan Pemkot Jambi untuk membongkar ruko itu dengan aturan dan undang-undang yang tidak sesuai. Acuan pemkot untuk membongkar ruko itu berdasarkan undang-undang yang mengatur soal sungai, namun keberadaan ruko tersebut bukan diatas sungai, namun itu diatas drainase.

‘‘Bangunan ruko itu memang di atas drainase, namun itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu tidak menyalahi aturan, malahan kondisi drainase tersebut semakin bagus dari sebelumnya,’‘ ujar Husni Tamrin, saat jumpa pers disalah satu hotel ternama di Kota Jambi, Kamis (6/2).

Saat ini, katanya, di lokasi pembangunan ruko itu memang sudah dipasang penyegelan yang berlambangkan logo Pemerintah Kota Jambi, penyegelan itu untuk menghentikan sementara pembangunan dan diintruksikan untuk dibongkar. Namun tegas Husni, bila memang pemerintah akan membongkar itu, maka pihak pengembang akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan jalur hukum.
--batas--
‘‘Kami merasa bangunan itu tidak bermasalah. Kalau kami salah kami siap bongkar, asalkan sesuai dengan aturan. Aturan yang dikeluarkan Pemkot itu tidak benar, itu aturan sungai, bukan aturan drainase. Jadi kalau itu dibongkar oleh Pemkot, maka akan kami tuntut,’‘ tukasnya.

Dia juga menyebut, bangunan itu tidak ada masalah, pasalnya bangunan ruko itu memiliki izin yang lengkap, seperti izin bangunan, sertifikat tanah dan izin yang lain.

Jika memang pengembang salah, sambungnya, maka izin bangunan itu tidak akan bisa dikeluarkan. Dan izin bangunan itu dikeluarkan pada tahun 2012 lalu yang ditanda tangani oleh Fauzi Darwas sebagai kepala PTSP. ‘’Jika memang bangunan itu bermasalah, kenapa izin pembangunan itu ada. Tidak mungkin izin itu tidak diketahui oleh wali kota Jambi sebagai kepala daerah,’’ sungutnya.

Saat ditanya kenapa pihak pengembang dalam hal ini Suwarni baru mengklarifikasi hal ini kepada media, dan apakah selama ini ada pihak Pemkot mengundang untuk menyelesaikan persoalan ini ? Husni Tamrin menyebut bahwa selama ini pihaknya memang sengaja untuk membiarkannya, hal ini untuk melihat reaksi dari pihak pemerintah kota, dan dirinya juga menyebut bahwa selama ini pihaknya tidak pernah diundang untuk menyelesaikan persoalan ini.

Yang ada, sebut Tamrin, pemerintah hanya menyurati untuk membuat kajian teknis. ‘‘Kajian tekniskan tata ruang yang buat. Bukan kita yang buat. Kajian teknis itukan keluar sebelum adanya izin bangunan. Jadi menurut kami bangunan itu tidak bermasalah,’‘ jelasnya.

Seperti diketahui, bangunan ruko yang berlokasi tak jauh dari Bandara Sulthan Thaha Jambi itu menurut pemerintah melanggar aturan. Aturan yang dilanggarnya diantaranya undang-undang republik Indonesia (UU-RI) nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan, UU-RI nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, Permen RI nomor 36 tahun 2005 tentang. Peraturan pelaksana dan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan dan peraturan-peraturan yang lain. Atas dasar itulah, pemerintah memutuskan menyegel bangunan itu untuk dibongkar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait