iklan
Tower yang dibangun di atas mesjid Nurul Islam  di Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, ternyata tidak memilik izin resmi. Hal ini terungkap saat hearing antara warga Payo Lebor, subkon pembangunan tower dan dinas terkait bersama Komisi A DPRD Kota Jambi, Jumat (7/2).

Dalam hearing itu, Kabid Monev Badan Penanaman Modal dan pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Jambi Sementara Nurbaya, mengatakan,  untuk pendirian tower tersebut tidak ada izin sama sekali. ‘’Izin yang ada adalah untuk pembangunan tower di Jln Muhammad Yamin RT 18 Kelurahan Lebak Bandung, bukan di Payolebar,’’ katanya.

Ia menambahkan, setelah adanya pemberitaan dan protes warga beberapa waktu lalu, barulah pihak dimasukkan permohonan perizinan. ‘‘Masuknya baru kemarin tanggal 6 Februari. Jadi itu sama sekali tak ada izin,’‘ kata Nurbaya. 

Subkontraktor pembangunan tower, Taufik, mengatakan ada kompensasi dari kontrak tersebut untuk mesjid. Dimana kompensasinya dibayar pertahun. Taufik juga melampirkan surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi yang mengatakan bahwa pembangunan tower diatas mesjid tidaklah haram. Melainkan boleh asalkan tower itu adalah hak milik mesjid. ‘‘Ini surat dari MUI,’‘ katanya. Dia juga mengatakan bahwa uang kontrak tersebut bisa dikategorikan sebagai wakaf produktif.

Sementara itu, Sutini salah satu warga RT 17 mengatakan hampir semua warga sekitar menolak pembangunan itu. Dirinya juga mengatakan bahwa mesjid tersebut juga turut dibangun oleh kakeknya. ‘‘Asal usul mesjid itu adalah dari datuk saya, kami tak setuju. Sekarang, turunkan tower itu,’‘ sebutnya.
--batas--
Sutini juga mengatakan saat pertemuan dengan kontraktor tower memang dirinya tak datang. Alasannya, karena tidak ada undangan untuk pertemuan itu. Sutini mengaku undangan hanya ditujukan kepada tetua di wilayah tersebut.  ‘‘Sekarang bukan soal halal haramnya, cuman kami tidak setuju tower diatas mesjid,’‘ ucapnya.

Ketua RT 18, Sutrisno Purwadi mengatakan juga sangat tak setuju dengan pembangunan itu. Dia mengatakan, tidak ada kompromi lagi bahwa tower harus diturunkan. ‘‘Saya anggap ini bisnis. Malahan ketika pertemuan orang tower bilang kalau tak dibantu mereka, pembangunan mesjid tak akan selesai. Saya merasa tersinggung juga dengan pernyataan itu,’‘ terangnya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi Kemas Alfarizi Arsyad, menyebut, dalam pembahasan tower mesjid ini tidak lagi dibahas soal halal atau haram. Namun yang jelas tidak ada satupun izin yang keluar atas tower itu. Artinya, jika pembangunan tower terjadi berarti ada tindakan melawan Perda. Prosesnya harus kembali ke awal, bahwa sebelum membangun harus urus izin dulu. ‘‘Kita sangat menyayangkan kejadian ini,’‘ ujar Alparizi.

Dan, sebelum ada izin, maka pembangunan harus dihentikan dulu. Izin ini harus terbit sesuai dengan prosedur. Salah satunya mengantongi izin prinsip, yakni persetujuan masyarakat. Jika tidak ada persetujuan masyarakat, berarti izin tak akan keluar. ‘‘Sekarang tinggal kita tunggu ketegasan dari pemerintah,’‘ tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images