iklan LAHAN: Program replanting sawit  belum terealisasi karena keterbatasan 
sertifikat. Foto lahan sawit yang telah selesai direplanting.
LAHAN: Program replanting sawit  belum terealisasi karena keterbatasan sertifikat. Foto lahan sawit yang telah selesai direplanting.
Program replanting sawit seluas 1000 hektar  di Kebun Plasma PTPN VI, Sungai Bahar hingga kini belum terealisasi. Pasalnya, usaha penanaman kembali tersebut masih terkendala dengan sertifikasi lahan petani.

“Sampai saat ini masih dalam tahap administrasi. Tidak gampang untuk melakukan replanting karena dibutuhkan waktu untuk pendataan dan sekelumit masalah dikalangan petani,” ujar Rio Herman, Kepala Humas PTPN VI, kepada media ini, Selasa (11/2).

Idealnya, tanaman sawit diatas usia 30 tahun sudah dilakukan replanting. Untuk kawasan Sungai Bahar sendiri, setidaknya ada sekitar 3000 hektar luas lahan tanaman plasma yang sudah wajib dilakukan replanting. PTPN VI  sebagai pihak penjamin (avails) telah melakukan replanting sejak tahun 2008 silam yang difokuskan untuk wilayah unit 1 dan unit 2.

Sejauh ini, program replanting didukung oleh pemerintah dengan memberikan kemudahan kepada petani sawit berupa pinjaman kredit dengan subsidi bunga sehingga meringankan beban petani. Kali ini, BRI Agro yang ditunjuk sebagai bank penyalur kredit revitalisasi.
Namun, hingga saat ini program tersebut masih belum bisa berjalan karena dari 1000 hektar lahan yang difokuskan untuk dilakukan replanting, baru sekitar  100 ha yang sudah terdata dapat diberikan bantuan pinjaman.

Rio Herman, Kepala Humas PTPN VI
Sampai saat ini masih dalam tahap administrasi. Tidak gampang untuk melakukan replanting karena dibutuhkan waktu untuk pendataan dan sekelumit masalah dikalangan petani

Selebihnya masih dalam kendala seperti sertifikat tanah yang sudah berpindah tangan sehingga belum dapat diproses karena itu merupakan syarat utamanya. Sementara melihat besaran pengaksesnya yang masih di angka10 persen tersebut, maka pihak bank belum memberikan dana pinjaman kepada petani.  

“Memang ada beberapa sertifikatnya masih dalam proses peminjaman di bank lain. Kalau untuk kondisi tersebut pihak bank masih bisa ditutupi. Namun kendala terberatnya ya memang masih soal sertifikat kepemilikan,” paparnya.
--batas--
Sebagai pihak penjamin, PTP VI berupaya memberikan kemudahan akses berupa salah satunya subsidi harga bibit kepada petani. Hal ini dimaksudkan agar nantinya dapat memproduksi buah yang bagus.

“Kalau sudah selesai prosesnya, kami sebagai pihak avails siap untuk menyediakan bibit yang berkualitas,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam kurun waktu sejak 2008 hingga 2012, produksi sawit inti maupun plasma yang diolah PT PTPN VI Jambi pertahunnya rata-rata mencapai 47 ribu ton. Produksi sawit tersebut seluruhnya berasal dari 8 lokasi yang ada di Provinsi Jambi.

Produksi sawit yang dikelola PTPN VI terus mengalami pertumbuhan. Bahkan total produksi sawit dalam kurun waktu lima tahun terakhir sudah mencapai 237.358 ton.

Tingginya produktifitas sawit di Provinsi Jambi kata Rio, tidak lepas dari luasan lahan sawit yang masih produktif. Seluas 15 ribu hektar lahan sawit inti seluruhnya diperuntukan bagi petani dan kelompoknya. Belum lagi ditambah dengan luasan lahan sawit plasma yang mencapai 22 ribu hektar. "Jadi total lahan sawit inti dan plasma yang berada dibawah pengawasan PTPN mencapai 36 ribu hektar," paparnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images