iklan
Adanya 127 peserta siluman pada peneriman CPNS honorer kategori 2 (K2) di lingkungan Kemenag Provinsi Jambi, berada di luar tanggungjawa Kemenag Provinsi Jambi.

Pasalnya, menurut Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Mahbub Daryanto, 127 peserta ini langsung mengajukan berkas secara pribadi ke pusat tanpa sepengetahun Kemenag Provinsi Jambi.
Selain itu, katanya, data resmi  yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kepada Kemenag Provinsi Jambi berbeda dengan peserta yang mengikuti tes.

“Memang ada perbedaan, yang membuat perbedaan itu adalah data sanggahan, dan mereka (Honorer K, red) langsung ke pusat. Jadi diluar tanggung jawab kami,” ungkapnya usai pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

Dijelaskannya, yang menjadi peserta dan dianggap siluman itu melakukan sanggahan ke pusat. Pasalnya, mereka merasa berhak untuk mengikuti ujian. Menurutnya, semua warga negara diperbolehkan mengajukan sanggahan. Sehingga,  pusat pun mengelurkan nama-nama diluar yang diusulkan Kanwil Kemenag.

Dalam mengajukan, nama-nama yang mengikuti tes CPNS Jalur K2 itu, lanjut Mahbub, Kanwil memiliki limit waktu. Sementara, mereka yang mengajukan secara pribadi itu, di luar limit yang diberikan kepada kanwil kemenag. “Inilah yang membuat data itu berbeda. Karena mereka langsung ngurus sendiri ke pusat,” lanjutnya.
--batas--
Terkait diterimanya dan diperbolehkannya 127 peserta tanpa melalui Kanwil Kemenag mengikuti tes, Mahbub mengakui, itu sudah menjadi keputusan Panitia Selksi Nasional (Panselnas) yang dipimpin kemenPAN-RB.

Pihaknya, kata dia, hanya melaksanakan ujian berdasarkan audit tujuan tertentu dari KemenPAN-RB dan juga mereka yang melakukan sanggahan sesuai dengan SOP. “Kami hanya melaksanakan proses ujian, diluar itu kami tidak tanggung jawab,” tambahnya.

Sementara itu, Taufik Yasak, Ketua Ombudsman perwakilan Jambi mengatakan, dengan adanya keterangan itu, dia meminta agar keterangan disampaikan secara rinci dan tertulis. Menurutnya, Kepala Kanwil Kemenag, nama-nama yang menjadi temuan Ombudsman merupakan nama susulan setelah mereka komplain ke pusat tanpa melalui Kanwil Kemenag untuk diikutkan CPNS K2.

Lebih lanjut Taufik mengatakan, Kemenag menegaskan 127 nama itu merupakan tanggung jawab pusat karena tidak melalui Kemenag Provinsi Jambi. “Kita akan pelajari dulu, kenapa nama itu kok bisa turun dari pusat. dan kita minta ini dijelaskan secara tertulis dan rinci,” ungkapnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images