Lalu, pada tahun 2010, jumlah ini kembali bertambah terjadi kepada 33 orang. Sementara pada tahun 2011, KDRT mengalami peningkatan drastis terjadi terhadap 50 orang, baik anak-anak maupun istri. Sementara pada tahun 2012, jumlah kejadian KDRT menimpa 56 orang dan meningkat kembali pada tahun 2013 lalu sebanyak 61 orang.
Sekretaris BPMPP Provinsi Jambi, Rasyid saat dijumpai di kantornya mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban yang melaporkan kejadian KDRT ke BPMPP.
Penanganan laporan KDRT ini, katanya, ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di BPMPP. ‘’Kita pihaknya hanya melakukan pendampingan terhadap mereka yang merupakan korban KDRT,’’ katanya.
“Untuk proses hukum lanjutan kita tak ikut campur. Kita juga melakukan advokasi. Namun lebih banyak memang mereka yang datang ke kami untuk melakukan konsultasi soal KDRT yang mereka dapatkan,” katanya.
Hanya saja, bagi kasus KDRT yang sudah terbilang berat, mereka akan mendampingi korban hingga membuat laporan kepada pihak yang berwajib. “Kalau sudah agak berat masalahnya, mereka datang kesini dan tindakan KDRT memang betul-betul ada kekerasan maka kita mendampinginya sampai prosesnya saja,” ujarnya.
--batas--
“Misalkan dia mau ke Polda mau melaporkan masalahnya, ya kita dampingi. Karena banyak juga kan yang tak tahu bagaimana cara melapor, bagaimana cara menuntut maka kita ada tim pengacara bisa melakukan konsultasi kesana,” tambahnya.
Diterangkannya, tak jarang, mereka yang suadh melaporkan kasus KDRT-nya lalu kembali berbaikan dengan pasangannya. “Ada itu banyak yang hari ini melaporkan tindakan KDRT lalu besoknya dia sudah kembali baikan sama suaminya. Kalau seperti itu ya sudah mau bagaimana,” timpal Desi, tim P2TP2A.
Jika kasusnya sudah dilaporkan ke pihak berwajib, Rasyid mengatakan, pihaknya memang tak terlibat. Hanya saja, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut. “Lalu pada saat didampingi kalau ada mereka merasa terancam baik fisik atau psikis, maka kita ada yang namanya rumah aman. Namun tempatnya dirahasiakan dimana,” ujarnya.
“Karena rumah ini adalah fungsinya untuk melindungi klien yang merasa terancam, baik psikis maupun fisik. Selama ini sudah banyak memang yang datang merasa terancam. Bisa jadi mereka diancam akan dibunuh, padahal dia tak ada keluarga disini. Jadi dia merasa terancam, maak kita akan kita bawa kesana,” pungkasnya.
Desi menambahkan, klien yang merasa terancam boleh menempati rumah aman itu paling tidak selama 1 minggu. “Namun kalau dia masih merasa tidak aman bisa diperpanjang di rumah itu,” terangnya.
KDRT 5 Tahun Terakhir
Tahun 2013 : 61 orang
Anak | Perempuan |
Laki-Laki | |
Penelantaran Psikis Fisik Seksual |
2 |
10 30 16 1 |
1 2 - - |
Tahun 2012 : 56 Org
Anak | Perempuan |
Laki-Laki | |
Penelantaran Psikis Fisik Seksual |
2 |
20 26 16 2 |
- - - - |
Tahun 2011 : 50 Org
Anak | Perempuan |
Laki-Laki | |
Penelantaran Psikis Fisik Seksual |
1 |
4 26 10 1 |
- - - - |
Tahun 2010 : 33 Org
Anak | Perempuan |
Laki-Laki | |
Penelantaran Psikis Fisik Seksual |
3 |
10 20 11 5 |
- - - - |
Tahun 2009 : 31 Org
Anak | Perempuan |
Laki-Laki | |
Penelantaran Psikis Fisik Seksual |
- |
11 9 8 - |
- - - - |
sumber: jambi ekspres