iklan
MUARABULIAN, Kadihut Batanghari melalui Kabid Perlindungan Hutan, Afrizal, kemarin mengatakan, warga yang mebakar lahan dan hutan tetap akan diberi sanksi tegas. Pasalnya itu telah sesuai dengan tercantum dalam UUD No 41/1999 tentang kehutanan Pasal 78.

‘’Apabila dengan sengaja membuka dan mengelola lahan dengan cara pembakaran. Akan dikenakan sanksi sesuai dengan UUD No 18 Tahun 2004. Dengan hukuman penjara selama 10 Tahun penjara sedangkan denda 10 Milyar,’’ ujarnya.

Memasuki musim kemarau, katanya, kelalaian masyarakat sering terjadi yaitu salah satunya membuka lahan dengan cara membakar. "Dan terkadang secara tidak sengaja juga sering terjadi dimusim kemarau, contohnya dengan membuang puntung rokok sembarangan, api dengan cepat membesar karena lahan dalam kondisi kering," ujarnya.

Dikatakannya, sejauh ini pihaknya telah memberitahukan dan juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat bahayanya membakar lahan dan hutan. Pada Tahun ini saja diakuinya Dishut Batanghari dapat program penyuluhan ke tiap-tiap desa terkait perlindungan hutan.

"Kami sudah melakukan sosialisasi di beberapa desa, dan khususnya warga yg berada di hutan tahura sulthan taha. Dan juga Masyarakat kita minta jangan membakar lahan karena bisa merusak eksositem dan mengangu kesehatan warga," tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images