iklan
Majelis Hakim, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, kembali menunda persidangan, AM Firdaus, terdakwa kasus korupsi Kwartir Daerah (Kwarda) Jambi.

Penundaan persidangan ini dikarenakan mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus mengalami sakit. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyerahkan surat keterangan Dokter Lapas Klas II Jambi yang menyatakan terdakwa AM Firadus sakit.

Dalam persidangan, disampaikan oleh JPU Adji Ariono, bahwa tidak bisa menghadirkan terdakwa AM Firdaus dikarenakan sakit. "Ada surat keterangan sakit dari dokter Lapas," Ujar Adji Ariono dalam persidangan

Dalam persidangan Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti, menanyakan kepada JPU, apakah JPU sudah mengecek keadaan terdakwa?. JPU Adji Aryono mengatakan, dirinya belum mengecek keadaan AM Firdaus. “Terdakwa masih seperti biasa sama pada persidangan minggu lalu,” katanya.

Ramli Taha selaku kuasa hukum terdakwa AM Firdaus juga mengajukan permohonan penetapan kepada majelis hakim yang diketuai Eliwarti, agar memberikan keputusan izin berobat ke rumah sakit, guna cek kesehatan dari terdakwa, karena di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi tidak ada dokter ahli. ”Kami mohon kepada majelis hakim  untuk memberi izin berobat ke Rumah Sakit Siloam sehari atau dua hari,” ujar Ramli Taha dalam persidangan.
--batas--
Kemudian, JPU meminta agar terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Negeri, karena dianggap lebih independen. ”Yang lebih independent kan negeri,” sebutnya

Selaku Ketua Majelis Hakim, Eliwarti memutuskan bahwa terdakwa diperbolehkan cek kesehatan ke RS Siloam. Jika nanti diperlukan dokter independen, bisa setelah itu. ”Jeda sidang selanjutnya, kan bisa kita periksa lagi,” ujar majelis hakim.

Dikarenakan sudah ada surat dari dokter, majelis hakim mengeluarkan penetapan beri izin untuk melakukan pengecekan besok pagi. “Merasa sakit, pinggang dan nyeri dada,” ujar Eliwarti.

Setelah memberikan Izin untuk terdakwa berobat, Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti, langsung menutup persidangan dan melanjutkan pada Senin (17/2) dengan agenda masih pemeriksaan terdakwa.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images