Gugatan itu dilayangkan oleh tiga orang anggota DPRD Kabupaten Tebo dari PKPB, yakni Alek Iskandar, Anami Akbar dan Ansori. Ketiganya diketahui saat ini maju kembali sebagai caleg dalam pileg April mendatang melalui perahu partai lain. Hal ini tentunya diperbolehkan mengingat partai mereka sebelumnya yakni PKPB tidak termasuk partai peserta Pemilu, sehingga tidak harus mundur atau pun diberhentikan sebagai anggota DPRD.
Tolak Diganti
· Berdasarkan putusan MK, anggota DPRD yang duduk saat ini walau mencalonkan diri dari partai lain tak perlu di PAW hingga akhir masa jabatannya.
· Surat DPP juga membatalkan dan mencabut surat DPD PKPB Kabupaten Tebo dengan nomor PERM.003.DPD/PKPB/TBO/VII/2013 tertanggal 13 Juli 2013. Dalam surat itu juga dituliskan jika surat DPP memutuskan, Alek Iskandar, Anami Akbar dan Ansori tetap menjabat sebagai anggota DPRD Tebo dari PKPB sampai akhir masa jabatannya.
Ansori bersama dua rekannya, kepada media ini, Jumat (14/2), menerangkan, DPP PKPB mengeluarkan surat soal pembatalan PAW tiga nama itu tertanggal 4 Oktober 2013. Namun, ketua DPRD Tebo tetap mengajukan PAW mereka kepada Bupati Tebo, Sukandar pada tanggal 31 Oktober 2013.
Lalu, katanya, pada tanggal 1 November Bupati Tebo, mengusulkan PAW tiga nama itu kepada Gubernur Jambi. “Sementara surat DPP itu tertanggal 4 oktober dan sudah dipegang dewan. Ketua dewan yang minta kepada kami soal itu. Lalu kenapa dia mengeluarkan surat usulan PAW kami kepada Bupati, itu kan mengabaikan surat DPP kami. PAW itu berdasarkan surat DPP, bukan DPD,” tegasnya.
Oleh alasan itu, akhirnya mereka mem-PTUN-kan SK Gubernur tersebut. Dia mengatakan, laporan ke PTUN sudah mereka masukkan. “Laporan sudah kita masukkan ke PTUN,” katanya.
--batas--
Berdasarkan putusan MK, katanya, anggota DPRD yang duduk saat ini walau mencalonkan dari partai lain tak perlu di PAW hingga akhir masa jabatannya. Dalam surat DPP itu dijelaskan, bahwa surat DPP membatalkan dan mencabut surat DPD PKPB Kabupaten Tebo dengan nomo PERM.003.DPD/PKPB/TBO/VII/2013 tertanggal 13 Juli 2013.
Lalu di dalam surat itu juga dituliskan jika surat DPP memutuskan, Alek Iskandar, Anami Akbar dan Ansori tetap menjabat sebagai Anggota DPRD Tebo dari PKPB sampai akhir masa jabatannya. Namun, kata Ansori, Gubernur tetap mengeluarkan SK walau pembatalan itu sudah diajukan oleh DPRD Tebo.
SK Gubernur itu, katanya, dikeluarkan tertanggal 15 Januari 2013. Ada sebanyak tiga SK yang diterbitkan untuk tiga anggota Dewan itu. Diantaranya SK dengan nomor 50/Kep.Gub/Setda.pem-4.2/1/2014, lalu SK nomor 51/Kep.Gub/Setda.Pem-4.2/1/2014 dan SK nomor 52/Kep.Gub/Setda.pem-4.2/1/2014.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, Yazirman mengatakan, pihaknya hanya memproses apa yang sudah diusulkan. “Kami hanya memproses, yang jelas jika sudah diproses berarti ada usulan,” katanya.
Dikatakannya, proses itu tentunya merupakan usulan dari partainya. “Kan partainya sudah mengusulkan ke DPRD dan diteruskan ke Bupati baru diusulkan ke Gubernur. Kalau sudah keluar SK berarti kan proses sudah berjalan, tidak mungkin tiba-tiba SK keluar,” ungkapnya.
Terkait tiga orang penggugat SK itu sudah memasukkan laporannya ke PTUN, dia mengatakan, itu tak menjadi persoalan. “Kalau sudah dilaporkan ke PTUN ya sidang lah, kalau dipanggil sebagai saksi ya kita jelaskan saja. Kalau nanti perintahnya dicabut ya dicabut,” cetusnya.
“Dalam konteks PAW kan Gubernur kan itu tidak mem-PAW. Tetapi tugasnya sesuai PP16 hanya meresmikan proses PAW yang diajukan partai bersangkutan melalui DPRD. Jadi kalau partainya mengajukan dan dihitung dan betul oleh KPU, lalu diajukan oleh DPRD ke Bupati dan diteruskan kepada Gubernur untuk meresmikan PAW, ya jadi Gubernur hanya menjalankan permintaan partai saja. Kalau prosesnya tak benar tak mungkin SK bisa keluar,” tandasnya.
sumber: jambi ekspres