iklan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum menjadwalkan kapan akan dilakukan pembacaan putusan perkara dengan nomor registrasi No. 6/DKPP-PKE-III/2014 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan kepada harian ini mengatakan, pihaknya masih menunggu panggilan sidang dari DKPP. “Sampai sekarang kita belum dapat kabar, kita menunggu saja,” katanya.

Subhan mengaku, pihaknya optimis bisa memenangkan perkara tersebut. Pasalnya, dari fakta persidangan pengadu dinilai tidak punya bukti yang kuat atas tuduhannya tersebut. “Kita tetap optimis, tidak ada bukti yang kuat dari pengadu. Semua yang dituduhkannya juga sudah kita bantah dipersidangan dengan saksi dan bukti-bukti,” akunya.

Terpisah, Ilhammi, Kuasa Hukum Edi S sebagai pengadu juga mengungkapkan hal yang senada. “Belum tahu kapan putusannya, kita menunggu pemberitahuan dari DKPP. Insyaallah kita tetap optimis,” ungkapnya.

Seperti diketahui, ketua dan anggota KPU Provinsi Jambi diadukan ke DKPP karena dugaan pelanggaran kode etik. Teradu I M Subhan dan II M Sanusi yang dituduhkan tidak netral dengan meloloskan calon anggota DPD RI dengan cara menginstruksikan kepada jajaran KPU kabupaten/kota untuk mengumpulkan KTP sebagai dukungan kepada M Yasir Arafat untuk Dapil Jambi.

Kemudian teradu III Desy Arianto disebut rangkap jabatan sebagai pendamping manajemen program Serjusade yang merupakan program Bupati Sarolangun. Selanjutnya teradu IV Nuraida Fitri Habi dituding melakukan pembiaran terhadap suaminya yang juga pengurus Partai Gerindra Provinsi Jambi terlibat dalam kegiatan penyelenggaran Pemilu dengan menjadi kuasa hukum KPU Provinsi Jambi dalam beberapa sengketa Pemilukada.

Dan teradu V Pahmi Sy disebut ikut bersama-sama meloloskan calon komisioner KPU kabupaten/kota yang diduga mempunya identitas kependudukan ganda.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images