iklan AKSI : Puluhan masa dari kelompok tani melakukan orasi di kantor bupati menuntut kejelasan KUD
AKSI : Puluhan masa dari kelompok tani melakukan orasi di kantor bupati menuntut kejelasan KUD
MUARATEBO, Tak kunjung menemui penyelesaian masalah di dalam tubuh Koperasi Unit Desa (KUD) Olak Gedong Malako Intan (OGMI) menyebabkan  puluhan masa dari kelompok tani (Poktan) Mundur Tani mendatangi Kantor Bupati Tebo. Ini dilakukan masa untuk meminta difasilitasi penyelesaian masalah mereka dengan memulai aksi pada pukul 10.00 Wib di depan gerbang Kantor Bupati

Aksi demo berjalan damai, namun para petani tetap ngotot untuk dapat melakukan mediasi, mereka melakukan negoisasi untuk audiensi di dalam ruangan Kantor Bupati Tebo. Dimana dalam ruangan tersebut turut hadir Sekda Tebo, Asisten 1, Asisten 2, Asisten 3, Perwakilan Dinas Perindagkop dan Kepala Dinas Perkebunan Tebo beserta perwakilan massa, yaitu Sanusi, Hardani, Sinwani dan Liga.

“Kami demo ini sebenarnya sudah sangat letih dan capek, sebab berulangkali masih saja tidak selesai. Untuk itu kami minta Bapak Bupati dapat membantu kami, ini kami mengadu kepada pemerintah agar kami mendapatkan hak-hak kami,” ujar Orator demo, Hardani.

Dalam pertemuan tersebut Sanusi menyampaikan bahwa pembagian hasil yang direalisasikan KUD OGMI  tidak sesuai dengan hasil notulen rapat sebelumnya, selain itu seperti yang disepakati pada 9 mei 2012 di Aula camat Tebo Ilir KUD bersedia merubah Anggaran Dasar  dan Kepengurusan. Namun sampai saat ini belum dilakukan.
--batas--
“Terlalu banyak kekecewaan kami, banyak alasan kami datang kesini. Untuk itu kami minta berikan berkas MoU Konkrit PT PAH dab KUD OGMI serta AD/ART, perjelas tanda batas lahan 633.808 hektar, dan realisasi hasil panen harus sesuai perjanjian,” jelasnya.

Pendemo juga meminta kepada pihak yang berwenang melakukan Audit Ketua KUD OGMI, dimana permintaan tersebut dengan alasan karena tidak ada Laporan Pertanggungjawaban  sejak 2007. Namun dalam pertemuan itu Kepala Dinas Perkebunan Tebo, Supadi menanggapi bahwa  soal MoU, patok tanah bukan kewenangan pemerintah. Untuk diharapkan kepada anggota kelompok tani dapat melakukan penyelesaian dengan KUD secara internal. “Soal MoU dan patok itu kok tanya ke saya. Tentunya bapak-bapaklah yang lebih tau. Jika ingin merubah maka lakukan rapat luar biasa,” ungkap Supadi.

Hanya saja dalamm hal ini pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan MoU, terkecuali Anggaran Dasar yang dapat diambil atau diminta di Dinas Perindagkop. “Saya minta Dinas Perindagkop bantu petani untuk mendapatkan MoU tersebut. Mohon difasilitasi. Kemudian para anggota KUD sedapatnya dapat membicarakan permasalahan tersebut dalam tubuh koperasi,” timpal Sekda Tebo, Noor Setya Budi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images