iklan Ilustrasi: jambi ekspres
Ilustrasi: jambi ekspres
Hasil audit kinerja yang dilakukan BPK RI Perwakilan Jambi beberapa waktu lalu menerangkan jika standar pelayanan RSUD Raden Mattaher (RM) sangat bobrok. Ada banyak poin yang menjadi temuan BPK RI dan menyatakan buruknya sistim pelayanan RSUD.

Dari data yang berhasil media ini dapatkan, setidaknya ada puluhan temuan dan belasan rekomendasi yang harus dijalankan Gubernur dari hasil pemeriksaan itu. Salah satunya seperti manajemen RSUD belum mendesain SPI atas pengelolaan pelayanan. Sehingga, tujuan penyusunan peraturan tatak kelola RS tidak tercapai.

Syahbandar, Fraksi Gerakan Keadilan DPRD Provinsi Jambi :
Ini kan tentu menjadi acuan untuk Gubernur melalui Dirut untuk membenahi RSUD. Klau mmang tak bisa membenahi butuh penyegaran kan.

Hasil Audit BPK RI

· Manajemen RSUD RM belum mendesain SPI atas pengelolaan pelayanan
· Hospital Bylaws dan medical staff bylaws yang dimilik RSUD RM tidak mutakhir
· SPO pelayannan Rawat Inap Belum Lengkap
· Rencana kerja yang disusun manajemen belum komperhensif
· Manajemen RSUD belum menerapkan manajemen risiko atas kegiatan pelayanan rawat inap
· Manajemen RSUD belum optimal dalam implementasi SPI
· Pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab belum diimplementasikan secara memadai
· Hospital Bylaws dan medical staff bylaws belum diimplementasikan secara memadai
· Satuan pengawas internal belum melaksanakan tupoksinya secara memadai
· Manajemen RSUD belum memenuhi unsur-unsur perencanaan yang memadai dalam pengelolaan pelayanan rawat inap
· Manajemen RSUD belum menyusun perencanaan sumber daya manusia RS secara memadai
· Manajemen RSUD belum memenuhi prinsip perencanaan yang baik menyusun perencanaan sarana dan prasarana pelayanan rawat inap
· Manajemen RSUD belum memenuhi kriteria perencanaan yang baik dalam menyusun perencanaan pemenuhan kebutuhan OBHP
· Manajemen RSUD belum menyusun SPM pengelolaan rawat inap sesuai SPM pelayanan RS
· Manajemen RSUD belum menyusun dn menetapkan SPO pelaporan, monitoring dan evaluasi pelayanan rawat inap
· Pelaksanaan pelaynan penerimaan pasien rawat inap belum memenuhi standar pelayanan RS
· Pelaksanaan pelayanan penanganan medis atas pelayanan rawat inap belum sepenuhnya dilaksanakan
· Pelaksanaan pelayanan penanganan medis dan nomedis belum mendukung pelayanan rawat inap
· Pemanfaatan aplikasi sistim informasi di RSUD belum optimal
· Pelaksanaan pelayanan pemulangan pasien rawat inap di RSUD belum memenuhi standar pelayanan minimal RS
· Manajemen RSUD belum melaksanakan penanganan keluhan pasien sesuai standar
· Pengelolaan ketersediaan, pengembangan kompetensi dan administrasi SDM terkait pelayanan rawat inap belum sesuai prinsip manajemen yang baik
· Manejemen RSUD belum sepenuhnya menyusun laporan yang mengacu pada sistim informasi RS
· Manejemen RSUD terlambat menyusun dan menyampaikan laporan
· Manejemen RSUD belum sepenuhnya memonitor dan mengevaluasi pelayanan rawat inap
· Manejemen RSUD belum menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi
--batas--
Rekomendasi BPK RI Terhadap Gubernur

· Menyusun sistim prosedur pelayanan rawat inap yang komperhensif
· Memutakhirkan peraturan tata kelola RS sesuai ketentuan yang berlaku menetapkan pedoman penyusunan rencana kerja bagi masing-masing unit pelayanan
· Menyusun Hospital Bylaws dan medical staff bylaws yang sesuai dengan kondisi RSUD RM saat ini dan ditetapkan sebagai keputusan kepala daerah
· Menyusun dan menetapkan SPO perencanaan identifikasi kebutuhan khususnya terkait pelayanan rawat inap
· Mengevaluasi dan memperbaiki database OBHP yang dimiliki RSUD agar dapat dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan pemenuhan OBHP
· Menyusun dan mengevaluasi kelengkapan SPM RS sesuai ketentuan berlaku
· Menginventarisir SPO serta menyusun dan menetapkan SPO yang belum ada
· Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan SPO penanganan medis
· Memerintahkan tenaga kesehatan RS untuk melengkapi surat izin praktik tenaga medis, STR/SIP/SIB bagi tenaga keperawatan dan kebidanan serta STR bagi radiografer dan menetapkan sanksi disiplin apabila tidak dilaksanakan
· Menyusun dan menetapkan SPO tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelayanan RS
· Memanfaatkan hasil monitoring dan evaluasi untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan rawat inap serta memberikan reward and punishment.

SUMBER: Hasil Audit Kinerja oleh BPK RI

Berita Terkait



add images