Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus melakukan pengembangan kasus Kwarda Pramuka Jambi pada periode 1995-2011, yakni masa kepemimpinan Uteng Suryadiatna dan Chalik Saleh.
Penyidik Kejati Jambi, Selasa (18/2), kembali memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Keempat saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Panca Pria, Mashreudin, Endang Kumradi dan Drs. Hendarmin. "Iya, hari ini (Kemarin red) kita panggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan, tapi apakah keempat saksi tersebut datang memenuhi panggilan, saya belum tau," ujar salah satu sumber Jambi Ekspres, kemarin.
Sementara itu, Geovani Pengacara Uteng Suryadiatna, saat dihubunggi via ponsel mengatakan, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) sudah memeriksa Uteng Suryadiatna di kantor Kejati Jawa Barat. "Pemeriksaan Pak Uteng untuk dimintai keterangan pada tanggal 6 Februari 2014 di Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Barat," ujar Geovani.
Dikatanya lagi, bahwa Uteng Suryadiatna baru sekali diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. "Baru sekali pak Uteng di periksa dan pada saat di periksa saya yang mendampinggi beliau," tandasnya.
Pemeriksaan mantan Ka Kwarda Pramuka Jambi, Uteng Suryatna dilakukan di Kejati Jawa Barat, dikarenakan dirinya tinggal di Bandung dan sedang sakit.
sumber: jambi ekspres