iklan
Gebrakan pihak Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk melakukan pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi patut diacungi jempol. Sejak beberapa bulan terakhir, belasan kasus korupsi diselidiki. Bahkan, tidak sedikit pejabat pemerintahan provinsi menjadi tersangka, salah satunya sekda Provinsi Jambi aktif Syahrasaddin.

Beberapa kasus yang saat ini diseliki penyidik Kejati  Jambi antara lain, kasus dugaan korupsi dana Kwarda Periode 1995-2009, Periode 2009-2011, dan Periode 2011-2013.

Untuk periode 1995-2009,  mantan ketua Kwarda saat itu, yakni Uteng Suryadiatna sudah diperiksa, bahkan, pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Jawa Barat. "Pemeriksaan Pak Uteng untuk dimintai keterangan pada tanggal 6 Februari 2014 di Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Barat," ujar Geovani, pengacara Uteng beberapa hari lalu kepada wartawan.

Kasus Korupsi Yang Diselidiki Kejati Jambi 1. RSBI Rp 67 M
2. Dak Diknas Provinsi Jambi Rp 50 M
3. Pembalakan 2000 Ha Lahan Batanghari
4. Kwarda Priode 1995-2009, Priode 2009-2011, dan Priode 2011-2013
5. Pasar Handil Rp 4,5 M
6. RS Unja Rp 41 M
7. Pengadaan Kapal Roro Tungkal
8. Tahura Muarojambi

Pihak Kejati Jambi juga sudah memeriksa Khalik Saleh, yang pernah menjabat sebagai ka Kwarda dalam priode tersebut. Untuk kasus dana Kwarda periode 2009-2011, salah satu tersangka, AM Firdaus, saat ini sudah menjalani persidangan. Sementara tersangka lain, yakni Sepdinal, sudah ditahan di Lapas kelas II A Kota Jambi.

Dan dalam kasus dugana korupsi dana kwarda periode 2011-2013, penyidik Kejati  Jambi telah menetapkan Sekda Provinsi Jambi aktiv Syahrasaddin sebagai tersangkanya. Kini, berkas kasus tersebut masih dirampungkan pihak penyidik, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rintisan Sekolah Bertarap Internasional (RSBI) senilai Rp 67 M. Penyidik Kejati Jambi telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangannya. Diantaranya, Ketua Panitia Lelang, Kosultan Rencana, PPTK, Penguna Anggaran, Kuasa Penguna Anggaran, Direktur Utama PT BH, Kosultan Pengawas.
--batas--
Adalagi kasus dugaan korupsi dana DAK di Diknas Provinsi Jambi Rp 50 M. Beberapa pejabat dari Diknas Provinsi Jambi juga sudah mulai dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
Kasus dugaan korupsi lainnya adalah pemberian izin 2000 Ha lahan perkebunan di Kabupaten Batanghari. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (19/2) kemarin, juga telah memerikasa Kadis Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah Rachman.

Irmansyah diperiksa untuk kedua kalinya karena keterangan sebelumnya masih ada yang kurang.  "Saya diperiksa Untuk menambah keterangan yang diminta penyelidik, masih ada kekurangan keterangan,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

"Saya selalu datang memenuhi panggilan Kejaksaan untuk dimintai keterangan, kita kooperatif," tambahnya.

Beberapa orang petinggi PT WKS juga diperiksa jaksa penyelidik kemarin. Seusai pemeriksaan sekira pukul 16.00, kepada wartawan , Humas PT WKS, Taufik mengatakan, mereka dimintai keterangan sebagai lanjutan sebelumnya. "Ini masih penyelidikan, dimintai keterangan, untuk klarifikasi. Kita diminta keterangan, mencocokan, dari LSM seperti ini, dari dinas kehutanan seperti ini, dan dari perusahaan seperti ini," kata Taufik.

Kasus lainnya adalah kasus dugaan korupsi proyek pembagunan Pasar Handil  senilai Rp.  4,5 M. Terkait kasus ini, pihak Kejati sudah melakukan pengecekan lapangan dan memeriksa beberapa pejabat terkait.

Penyidik telah memanggil Pegawai Dinas PU Kota Jambi, Zhayandri untuk dimintai keterangan terkait kasus pembangunan pasar Kebun Handil, Kota Jambi tersebut.

Ada juga kasus korupsi yang sebelumnya sudah ada tersangka dan sudah disidangkan, tapi kembali di buka oleh Penyidik Kejati Jambi, yakni kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Unja senilai Rp 41 M. Informasi terakhir, pihak Jaksa sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad.Pemeriksaan dilakukan di Lapas kelas II A Kota Jambi beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan karena saat ini, Kemas menjadi terpidana kasus korupsi dana PNBP di Fakultas Kedokteran Unja.

Ada juga kasus dugaan korupsi proyek Tahura di Muarojambi. Dalam kasus ini, beberapa pejabat terakait juga masih terus dimintai keteranganya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Syafruddin Kasim, beberapa waktu lalu mengatakan, dirinya sangat terbuka untuk penyelesaian kasus-kasus korupsi yang mandek di lingkup wilayah kerjanya. "Beri kami data pendukungnya, bisa itu (dilanjutkan)," ujar Syafruddin Kasim kepada sejumlah wartawan dan LSM.

Beberapa kasus yang kini juga dievaluasi terkait penerbitan SP3 dimasa Kajati yang sebelumnya. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi Ancol Beach di Kabupaten Tanjabbar, yang sebelumnya dihentikan atau di SP3-kan pihak Kejari Tanjabbar dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, jaksa sebelumnya telah menetapkan sekitar enam tersangka pada kasus itu.

Selain itu, ada juga Program Peningkatan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kabupaten Tebo dan kasus pengerjaan proyek pemasangan tiang listrik senilai Rp 6,9 miliar di Kabupaten Batanghari yang sudah menetapkan tersangka, tapi oleh pihak Kejari Muara Bulian tidak ditindaklanjuti lagi. Selain itu, juga ada kasus pembangunan jalur Singkep-Kampung Laut senilai Rp 14 miliar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images